Bisnis.com, JAKARTA – Produsen komponen otomotif yang bermarkas di Jepang, Denso Corporation dan Sanden Holding Corporation dituntut karena diduga telah melakukan monopoli perdagangan. Keduanya merupakan pemasok komponen Daihatsu Ayla.
Gelar perkara kasus secara hybrid ini dibuka pada Selasa (10/1/2023) di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam sidang ini, terlapor I adalah Denso Corporation dan terlapor II Sanden Holding Corporation dengan investigator penuntut yang berjumlah tiga orang, yaitu Arnold Sihombing, Mohmmad Noor Rofieq, Melita Kristrin.
Secara terperinci, penuntut menjelaskan latar belakang perkara yang menyangkut kedua perusahaan komponen otomotif itu. Kasus itu berkembang sejak 10 tahun lalu.
Berawal pada November 2008, Daihatsu memberitahu para pemasok tentang mobil berkode D80N (Ayla) yang akan diperkenalkan di Indonesia. Mobil yang sama akan diintegrasikan dengan model penerusnya yang dipasarkan di Malaysia dengan kode D87A (Axia).
Kemudian, pada Juli 2010, Daihatsu Motor Corp dan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyeleksi perusahaan komponen untuk memasok sistem AC pada mobil Ayla. Januari 2011, Denso Corp ditetapkan menjadi pemenang seleksi tersebut seharga 18.333 JPY per unit.
Sementara itu, Februari 2013, Perodua Global Manufacturing telah menetapkan lima calon pemasok untuk mobil sejenis dengan emblem Axia. Para pemenangnya adalah APM Climate, Denso, Sanden, Patoo dan Valeo.
Pada tahun selanjutnya, Sanden Malaysia ditetapkan menjadi pemenang seleksi pemasok sistem AC dengan harga 647,63 RM per unit.
“Berkaitan dengan kedua proses seleksi pemasok sistem AC tersebut ditemukan adanya indikasi kerja sama antara terlapor I dan terlapor II untuk melakukan pembagian pasar pasokan mobil D80N [Ayla] di Indonesia dan D87A [Axia] di Malaysia,” terang Arnold Sihombing di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Singkatnya, persaingan antara kedua perusahaan komponen otomotif pada proses seleksi pemasok komponen AC pada Daihatsu Ayla terlapor pihak Sanden Holdings Corp bermain mata untuk mengahlah kepada Denso.
Sikap serupa juga dilakukan Denso terhadap pesaingnya Sanden saat seleksi untuk Axia di Malaysia.
Adapun, investigator penuntut mengungkapkan unsur praktik monopoli yang sudah melanggar ketentuan Pasal 9 UU No.5/1999 telah terpenuhi, mulai dari unsur pelaku usaha, unsur dilarang membuat perjanjian, unsur pelaku usaha pesaing, dan unsur membagi wilayah pemasaran.
“Daihatsu [PT ADM dan Perodua] tidak mendapatkan harga yang kompetitif untuk sistem AC mobil, karena Sanden dan Denso tidak saling agresif menawarkan harga yanga kompetitif di dalam proses seleksi pemilihan supplier,” jelas Arnold.