Bisnis.com, JAKARTA - PT Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN) mengusulkan agar pemerintah kembali menerapkan kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk menjaga permintaan pasar domestik.
Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN), Bob Azam, mengatakan PPnBM diperlukan sebagai antisipasi dampak resesi ekonomi global terhadap bisnis kendaraan roda 4 di Tanah Air.
Toyota, kata Bob, berharap pemerintah kembali menerapkan aturan tersebut, khususnya untuk merangsang permintaan pasar tahun depan untuk membeli produk hybrid perusahaan yang akan diluncurkan dalam beberapa waktu ke depan.
"Kami ingin memproduksi produk hybrid middle low dengan harga di kisaran harga di bawah Rp400 juta. Kami minta support pemerintah terkait dengan rencana produksi tersebut. Jadi, masyarakat juga bisa jangkau dan ikut menikmati insentif," ujar kepada Bisnis.com, Kamis (10/11/2022).
Berbeda dengan Toyota yang meminta kebijakan PPnBM, pabrikan asal Korea Selatan PT Hyundai Motor Indonesia mengusulkan kepada pemerintah agar membebaskan bea masuk komponen kendaraan roda 4 yang diimpor secara CKD.
External Affairs Manager PT Hyundai Motor Indonesia Merbayoga Rio Hastra mengatakan pembebasan bea masuk diperlukan untuk menekan ongkos produksi.
Baca Juga
"Kami mengusulkan kepada pemerintah, kalau bisa bea masuk impor komponen dibebaskan. Sebab, efeknya akan linear terhadap harga produk akhir yang juga akan terpangkas 10 persen, sehingga kami bisa meningkatkan daya saing," kata Yoga kepada Bisnis.com.
Usulan itu, terkait dengan rencana Hyundai menambah volume produksi Ionic 5 tahun depan, yang mana perusahaan menargetkan kenaikan produksi sebanyak 10 persen pada 2023, yakni menjadi sebanyak 1.650 unit.
Sementara itu, mayoritas komponen Ioniq 5 masih merupakan barang impor. Dengan demikian, kata Yoga, pembebasan bea masuk diperlukan mengingat kontribusi biaya impor komponen terhadap ongkos produksi sangat signifikan.
Mengacu kepada PMK No. 13/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembenahan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, kendaraan penumpang berjenis 4x2 yang diimpor secara CKD harus membayar tarif bea masuk sekitar 10 persen.