Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rantai Pasok Lokal Terancam, Honda Prospect Minta Pemerintah Bantu Kembangkan Mobil Hybrid

PT Honda Prospect Motor tengah berkutat dengan risiko tutupnya pemasok komponen lokal sebagai dampak dari upaya melakukan transisi ke kendaraan listrik. 
Logo Honda di gedung Pabrik Karawang, Jawa Barat. /KEMENPERIN
Logo Honda di gedung Pabrik Karawang, Jawa Barat. /KEMENPERIN

Bisnis.com, JAKARTA- PT Honda Prospect Motor meminta pemerintah menerbitkan kebijakan yang mendorong produksi mobil hybrid di Tanah Air. Permintaan itu berkaitan dengan program elektrifikasi kendaraan yang tengah digencarkan.

PT Honda Prospect Motor saat ini tengah berkutat dengan risiko tutupnya perusahaan-perusahaan pemasok komponen lokal sebagai dampak dari upaya melakukan transisi ke kendaraan listrik. 

Procurement Director PT Honda Prospect Motor Benawati Abbas menyebut perusahaan memerlukan bantuan pemerintah untuk menjembatani proses transisi menuju elektrifikasi melalui model kendaraan model hybrid yang rencananya diluncurkan pada 2023.

"Kami mohon petunjuk Komisi VII DPR RI untuk menjembatani proses transisi menuju hybrid terlebih dahulu. Sebab, kalau kami langsung [BEV], akan ada banyak supplier perusahaan yang tutup dan banyak sekali pengangguran," tuturnya di DPR, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan data yang perusahaan miliki, jelas Benawati, Honda Prospect Motor memiliki 180 pemasok di Tanah Air, yang mana sebanyak 65 di antaranya merupakan penyuplai komponen mesin.

Di sisi lain, program elektrifikasi terutama melalui model mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicles/BEV), bakal menggerus keberadaan pemasok komponen tersebut. Mobil BEV diyakini akan memangkas 50 persen dari total komponen mobil konvensional yang ada saat ini.

Sebaliknya, kebijakan pemerintah terasa lebih mendorong pasar BEV dibandingkan model mobil berteknologi listrik lainnya. Semisal, terkait tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM yang mengacu pada PP No. 74/2021, tarif pajak mobil hybrid yang terendah sekitar 6 persen untuk skema I dan 10 persen skema II.

Sedangkan mobil mild hybrid kena tarif pajak lebih tinggi, yakni sekitar 8-14 persen. Sementara model PHEV sebesar 5 dan 8 persen.

Untuk model BEV, pemerintah membebaskan pajak PPnBM. Tidak hanya itu, pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 7/2022 terkait pengadaan mobil dan motor listrik (EV) untuk kendaraan operasional berbagai instansi.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper