Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Terbitkan Juknis BMN, Belum Ada Sinyal untuk Pengadaan Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi telah meneken Inpres No. 7/2022 yang meminta kepada setiap instansi pemerintah baik daerah maupun pusat untuk menggunakan kendaraan listrik.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi (Kiri) President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di acara peresmian tampilan baru Grab Electric, Jakarta, Selasa (12/7/2022) / Bisnis-Dany Saputra.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi (Kiri) President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di acara peresmian tampilan baru Grab Electric, Jakarta, Selasa (12/7/2022) / Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Keuangan telah menerbitkan Kepmen No. 128/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN). Namun, dalam dokumen itu belum terdapat ketentuan khusus mengenai kendaraan listrik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden No. 7/2022 yang meminta kepada setiap instansi pemerintah baik daerah maupun pusat untuk menggunakan kendaraan listrik.

Dalam Inpres itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta menyusun acuan standar dan alokasi anggaran pengadaan. Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan menetapkan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) sebagai acuan spesifikasi kendaraan listrik.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Kepmenkeu No. 128/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Namun, dalam dokumen itu tidak terdapat ketentuan khusus mengenai kendaraan listrik.

"Pada dasarnya, kan kita menetapkan SBSK kemudian kita melakukan dokumen RKBMN," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban akhir pekan lalu.

Di sisi lain, Kemenkeu menyatakan bahwa pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat pemerintahan akan berbeda tergantung kondisi setiap kementerian, sehingga terdapat kemungkinan adanya perbedaan jenis kendaraan.

Rionald menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022, yakni mengenai penggunaan kendaraan listrik oleh pejabat pemerintahan. Kemenkeu akan menetapkan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) sebagai acuan spesifikasi kendaraan listrik.

Namun, menurut Rionald, setiap kementerian memiliki kondisi yang berbeda sehingga jenis kendaraannya mungkin tidak seluruhnya seragam.

“Kami di Kemenkeu akan melakukan penyesuaian. Kami akan melihat Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara [RKBMN] masing-masing kementerian dan lembaga, juga melihat usia pensiun dari kendaraan itu sendiri,” ungkap Rionald.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kementerian maupun lembaga sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pada 2023. "Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, no more combustion car [tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional]," ujar Luhut pada Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah berlangsung. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, dia mengatakan penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper