Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Keuangan telah menerbitkan Kepmen No. 128/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN). Namun, dalam dokumen itu belum terdapat ketentuan khusus mengenai kendaraan listrik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden No. 7/2022 yang meminta kepada setiap instansi pemerintah baik daerah maupun pusat untuk menggunakan kendaraan listrik.
Dalam Inpres itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta menyusun acuan standar dan alokasi anggaran pengadaan. Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan menetapkan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) sebagai acuan spesifikasi kendaraan listrik.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Kepmenkeu No. 128/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Namun, dalam dokumen itu tidak terdapat ketentuan khusus mengenai kendaraan listrik.
"Pada dasarnya, kan kita menetapkan SBSK kemudian kita melakukan dokumen RKBMN," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban akhir pekan lalu.
Di sisi lain, Kemenkeu menyatakan bahwa pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat pemerintahan akan berbeda tergantung kondisi setiap kementerian, sehingga terdapat kemungkinan adanya perbedaan jenis kendaraan.
Baca Juga
Rionald menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022, yakni mengenai penggunaan kendaraan listrik oleh pejabat pemerintahan. Kemenkeu akan menetapkan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) sebagai acuan spesifikasi kendaraan listrik.
Namun, menurut Rionald, setiap kementerian memiliki kondisi yang berbeda sehingga jenis kendaraannya mungkin tidak seluruhnya seragam.
“Kami di Kemenkeu akan melakukan penyesuaian. Kami akan melihat Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara [RKBMN] masing-masing kementerian dan lembaga, juga melihat usia pensiun dari kendaraan itu sendiri,” ungkap Rionald.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kementerian maupun lembaga sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pada 2023. "Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, no more combustion car [tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional]," ujar Luhut pada Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah berlangsung. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, dia mengatakan penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.