Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki era elektrifikasi, para produsen otomotif berlomba-lomba untuk memproduksi unit motor listrik kepada konsumen di Indonesia. Masyarakat pun disuguhkan dengan berbagai pilihan motor listrik.
Kendati demikian, ada target minimum nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan roda dua atau tiga mengacu pada Permenperin No.6/2022 yang mengatur peta jalan industri kendaraan listrik, spesifikasi, sekaligus formulasi perhitungan TKDN.
Untuk produk roda dua dan tiga, TKDN dipatok hingga 40 persen sampai dengan 2023, kemudian 60 persen pada periode 2024 hingga 2025, serta minimum 80 persen dimulai pada 2026 hingga 2031.
Beberapa motor listrik yang diluncurkan di Indonesia terpantau telah mengantongi sertifikat TKDN dengan nilai melampaui target minimum TKDN sebesar 40 persen sampai dengan 2023.
Misalnya, motor listrik merek Selis E-Max di bawah naungan PT Juara Bike telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri dengan nilai 53,69 persen. Motor listrik produksi Tangerang tersebut mengantongi sertifikat TKDN bernomor 5034/SJ-IND.8/TKDN/10/2022.
Selanjutnya, ada motor listrik bermerek Volta 401 produksi PT Volta Indonesia Semesta yang telah mengantongi sertifikat TKDN per tanggal 23 September 2022 dengan nomor 4648/SJ-IND.8/TKDN/9/2022. Volta 401 telah melampaui target minimum TKDN dengan nilai 47.36 persen.
Baca Juga
Motor listrik Gesits G1 milik PT Wika Industri Manufaktur juga telah mengantongi sertifikat TKDN bernomor 810/SJ-IND.8/TKDN/4/2021. Gesits G1 yang dirakit di Bogor, Jawa Barat itu telah mencapai nilai TKDN 46,73 persen.
Selain itu, ada juga beberapa motor listrik yang telah mengantongi sertifikat TKDN, meskipun dengan nilai di bawah target minimum 40 persen. Contohnya, motor listrik merek Smoot milik PT Smoot Motor Indonesia dengan nilai TKDN 32,45 persen.
Kemudian ada juga kendaraan listrik roda tiga milik PT Solar Panel Indonesia yakni Gelis 300 Cargo dengan nilai TKDN 32,33 persen, serta motor listrik United T1800 yang mencapai nilai TKDN 26,73 persen.