Bisnis.com, JAKARTA – Bagi masyarakat yang ingin mengecek legalitas kendaraan melalui pelat nomor kendaraaan bermotor, kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
Setidaknya ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan informasi pelat nomor kendaraan melalui gadget, yaitu dengan mengunduh aplikasi atau situs pencarian.
Masing-masing cara tersebut bisa dengan mengunduh aplikasi atau ke situs di tempat tinggal masing-masing pengguna kendaraan.
Melalui aplikasi dan situs tersebut publik tidak hanya bisa mengecek legalitas kendaraan. Di situ pun tertera informasi lain seperti besaran pajak dan status pembayarannya.
Berikut ini adalah daftar aplikasi dan situs pencarian untuk mengecek nomor pelat kendaraan:
Aplikasi
Jawa Barat - SAMBARA
Jawa Tengah - SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur - E-Smart Samsat Jatim
DKI Jakarta - Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Yogyakarta - Pajak Kendaraan Yogyakarta
Aceh - Peluit Ditlantas Polda Aceh
Kepulauan Riau - Esamsat Kepri
Sulawesi Utara - Info Pajak Kendaraan Sulut
Sulawesi Selatan - eSamsat Sulsel
Kalimantan Utara - eSamsat Kalimantan Utara
Lampung - Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
Situs pencarian
Jawa Timur https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
Jawa barat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Aceh https://esamsat.acehprov.go.id/
Sumatra Barat https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html
Sumatra Utara https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
Jambi http://jambisamsat.net/infopkb.html
Riau https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Kepulauan Riau http://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/
Kalimantan Tengah https://info.samsatkalteng.id/
Sulawesi Utara http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
Bali https://portal.bpdbali.id/infosamsat/