Bisnis.com, JAKARTA – Tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai dilaksanakan di jalan tol pada April 2022. Sistem ini akan secara otomatis akan menilang kendaraan yang melebihi kecepatan yang ditetapkan.
Berdasarkan situs resmi Korlantas Polri, tilang ini akan diberikan bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 km/jam sesuai rambu di tol. Hal ini berdasarkan pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jika ada yang melanggar batas kecepatan mobil di jalan tol ini, maka harus siap menanggung sanksinya. Korlantas Polri menyebut bahwa sanksinya berupa ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500.000.
Dilansir dari Auto200, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur tilang elektronik yang selama ini sudah berjalan. Jangan sampai tidak membayarnya karena akibatnya makin merugikan. Pelanggar yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraannya.
Tidak melebihi batas kecepatan ketika mengemudi di jalan tol merupakan salah satu bentuk langkah mengedepankan aspek safety driving. Baik dalam kondisi kering maupun hujan, memacu kecepatan mobil dengan sangat tinggi memiliki risiko berbahaya.
Lakukan adaptasi pada kondisi jalan dengan memperhatikan reaksi mobil saat dikemudikan dan waspada lingkungan sekitar mobil. Apalagi saat hujan, melaju dalam kecepatan tinggi rawan terjadinya aquaplaning.
Aquaplaning adalah kondisi ban mobil yang kehilangan penampakan atau grip pada permukaan jalan saat melintasi genangan air yang dangkal yang sering tidak terlihat dari jauh.
Risikonya adalah mobil tidak bisa dikendalikan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, di mana kondisi ini sering ditemui di jalan tol akibat hujan yang sangat deras dan sistem drainase yang membutuhkan waktu untuk mengalirkan air hujan.