Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! 5 Ruas Tol Ini Terapkan Tilang Elektronik per 1 April 2022

Pemerintah menerapkan tilang elektronik di lima ruas jalan tol bagi kendaraan melebihi batas kecepatan per 1 April 2022.
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Korlantas Polri dan PT Jasa Marga sudah menetapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di jalan tol mulai April 2022.

Berdasarkan keterangan dari situs resmi, penerapan tilang elektronik diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan bebas hambatan. Adapun lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. 

Lima ruas tol tersebut diantaranya:

  1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,
  2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,
  3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,
  4. Ruas Tol Kunciran,
  5. Ruas Tol Cengkareng,

Sebaliknya untuk pelanggaran batas muatan, akan diterapkan di dua ruas tol diantaranya;

  • Ruas Tol JORR 
  • Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Sebagai informasi, ada  dua pelanggaran yang menjadi incaran utama tilang kamera ETLE di jalan tol. Hal itu dibenarkan langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. Dirinya menjelaskan bahwa yang pertama adalah truk over dimension overloading (ODOL) dan kedua, pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Dalam mengatasi truk ODOL, pihak berwajib bakal menggunakan alat Weight in Motion (WIM). Sebaliknya, untuk kasus terakhir, Korlantas Polri bakal menggunakan speed kamera untuk memantau sejumlah mobil yang melampaui batas kecepatan.

“Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” kata Aan seperti dikutip Tempo dari situs resmi Korlantas Polri, Ahad, 27 Maret 2022.

Sementara itu, menurut laporan situs Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.

Bagi pemilik kendaraan yang melebihi batas kecepatan, maka dipastikan bakal kena tilang elektronik. Dengan alat speed kamera, pihak kepolisian nantinya bakal merekam plat nomor kendaraan pelanggar.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan menjelaskan.

Sekedar informasi tambahan, kamera ETLE saat ini sudah terpasang lima kamera speed yang tersebar di Jawa Timur hingga Jakarta.

“Sampai saat ini sudah ada tujuh titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta,” tutup dia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper