Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tentukan Model Mobil Penerima Diskon PPnBM, Kemenperin Andalkan Surveyor Independen

Dengan tingkat local purchase 80 persen, pemberian diskon PPnBM DTP kepada kendaraan bermotor diharapkan mampu mengungkit industri otomotif di Tanah Air.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan proses pemberian diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) akan dilaksanakan berdasarkan hasil verifikasi terhadap tingkat local purchase.

Berdasarkan beleid PPnBM DTP kendaraan bermotor yang diterbikan pemerintah, insentif akan diberikan kepada dua segmen mobil, yakni LCGC dan non LCGC berkapasitas mesin 1.500cc di bawah harga Rp250 juta plus kandungan local  purchase 80 persen.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%. 

Untuk segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d 1500 cc dengan harga antara Rp200 – Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Terkait penentuan tingkat local purchase ini, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri mengungkapkan kementerian akan menerima rencana penggunaan lokal komponen yang diajukan masing-masing agen pemegang merek (APM).

“Mereka mendaftarkan model yang sesuai ketentuan, baik terkait harga, kapasitas mesin, maupun tingkat local purchase 80 persen,” katanya kepada Bisnis, Jumat (11/2/2022).

Di samping itu, Kemenperin juga bertugas memverifikasi data yang diajukan APM. Kami mengandalkan hasil verifikasi lembaga surveyor independen berdasarkan verifikasi local purchase PPnBM DTP pada tahun 2021,” katanya.

Saat ini, Kemenperin tengah menyiapkan perampungan aturan teknis pemberian PPnBM DTP.  Aturan tersebut dibuat menyusul diterbitkannya PMK No.5/2022 tentang PPnBM DTP yang diberikan sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional.

 “Berdasarkan PMK 5 tahun 2022, penetapan jenis kendaraan baik yang LCGC dan Non LCGC akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian,” ungkap Febri.

Dia menambahkan aturan tersebut pun telah rampung dibahas. “Saat ini tinggal menunggu diteken, sudah ada di meja Pak Menteri,” ungkap Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper