Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GIIAS 2021, Menko Airlangga: Knalpot Juga Harus Diberi Pupuk

Menko Airlangga mengatakan bahwa satu hal yang perlu dipertimbangkan untuk membuat mobil diesel ramah lingkungan adalah menerapkan catalytic converter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto membuka GIIAS 2021 di ICE BSD, kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). /Bisnis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto membuka GIIAS 2021 di ICE BSD, kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membuka GIIAS 2021, Kamis (11/11/2021). Dalam sambutannya dia berbicara mengenai upaya membuat industri otomotif ramah lingkungan.

Dia mengatakan bahwa satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah menerapkan catalytic converter untuk mesin diesel agar emisi gas buang bisa lebih ramah lingkungan.

“Di Eropa sudah menggunakan urea catalytic converter untuk mesin diesel, kita di Indonesia ini dikenal sebagai produsen pupuk urea terbesar di Asean, bisa menggunakan urea solution untuk penerapan catalytic converter ini,” katanya,

Dia melanjutkan bahwa penggunaan urea dapat digunakan untuk knalpot kendaraan diesel. Dengan demikian dapat memperluas pasar pupuk, sekaligus membuat kendaraan bermotor lebih ramah lingkungan. 

"Teknologi, Urea Solution, Pemerintah memikirkan, bagaimana industri berbasis diesel, exhaustnya [knalpot] perlu dipupuk, bukan hanya sawah, knalpot juga harus di pupuk urea," kata Airlangga. 

Adapun mengutip berbagai sumber catalytic converter berfungsi mengubah zat berbahaya dalam gas buang mobil, seperti karbon monoksida, oksida nitrat, nitrogen dioksida dan hidrokarbon, menjadi zat yang kurang berbahaya seperti karbon dioksida dan uap air melalui reaksi kimia.

Terkait urea yang disebut Menko Airlangga adalah yang memiliki spesifikasi khusus untuk mengolah gas buang mesin diesel. 

Sementara itu, saat ini Indonesia telah mengeluarkan aturan tarif PPnBM, yakni PP 74/2021 yang merupakan perubahan dari PP 73/2019.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah membagi besaran tarif pajak barang mewah berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan. Dengan demikian semakin tinggi emisi yang dikeluarkan, semakin tinggi pula tarif PPnBM yang dikenakan. 

Aturan itu juga dibuat dalam upaya mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, karena mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi karbon dibebaskan dari pajak barang mewah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper