Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan regulasi mengenai pengaturan emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, baik roda dua maupun roda empat. Beleid itu telah diterbitkan pada tahun lalu dan mulai berlaku bulan ini.
Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berencana menerapkan peraturan tersebut mulai 13 November 2021.
“Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang,” tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya, seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11/2021).
Melihat hal tersebut, Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy menilai, kebijakan tersebut baik untuk lingkungan, sehingga Toyota akan terus mendukung produk yang ramah lingkungan.
“Ke depan, tentu Toyota akan terus mengembangkan produk ramah lingkungan, termasuk elektrifikasi. Tahun depan rencananya akan ada produk Toyota elektrifikasi yang akan diproduksi lokal,” ujar Anton ketika dihubungi Bisnis pada Rabu (3/11/2021).
Terkait kebijakan wajib tes emisi, kata Anton, Toyota sudah menyiapkan bengkelnya untuk melaksanakan tes tersebut sejak dulu, sehingga konsumen toyota dapat datang untuk dilayani di dealer terdekat.
Baca Juga
“Kebijakan wajib tes emisi ini Bengkel Toyota sudah siap sejak sebelumnya. Konsumen tinggal datang untuk dilayani oleh dealer kami,” jelasnya.
Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra pun mengatakan, pihaknya menghargai kebijakan emisi dan siap mengikutinya.
Senada dengan Toyota dan Daihatsu, PT Honda Prospect Motor (HPM) juga mendukung kebijakan wajib tes emisi tersebut.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM Yusak Billy mengatakan, Honda mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pelestarian lingkungan melalui pengujian emisi gas buang kendaraan yang mana akan mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pasti kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pelestarian lingkungan melalui pengujian emisi gas buang kendaraan yang harus masuk dalam standar yang ditetapkan,” ujar Billy kepada Bisnis.
Pria yang akrab dipanggil Billy itu pun mengatakan bahwa tidak ada dampak kewajiban tes tersebut terhadap penjualan, karena semua kendaraan terbaru Honda telah memenuhi standar emisi yang ditetapkan, dan konsumen hanya perlu melakukan perawatan rutin saja.
“Mesin mobil Honda memang dirancang dengan karakter bertenaga, hemat bahan bakar, sekaligus menghasilkan emisi bersih dengan standar EURO 4,” jelas Billy.
Billy pun mengatakan, beberapa bengkel honda saat ini sudah memiliki fasilitas uji emisi, seperti 23 dealer yang ada di Jakarta. Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta pun diyakini akan meningkatkan permintaan terhadap uji emisi di bengkel.
“Uji emisi diberikan secara gratis bagi konsumen yang sudah atau pernah melakukan perawatan berkala dalam 1 tahun di dealer resmi Honda. Akan tetapi, bagi konsumen yang belum memiliki paket perawatan berkala dikenakan biaya Rp150.000,” tutup Billy.