Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Konvensional Minggir, Kemenperin Fokus Mobil Listrik

Pemerintah saat ini telah memiliki berbagai fasilitas fiskal untuk pengembangan pasar kendaraan listrik yang dapat dinikmati, baik konsumen maupun industri.
Hyundai Ionic EV dalam Hyundai Track Day di Sirkuit Sentul, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). /Bisnis-Dionisiono Damara
Hyundai Ionic EV dalam Hyundai Track Day di Sirkuit Sentul, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). /Bisnis-Dionisiono Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian akan fokus pengembangan mobil listrik dan motor listrik pada 14 tahun ke depan. Pemerintah akan membangun industri komponen utama guna memperkuat ekosistem industri mobil listrik nasional sekaligus ekspor.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan rencana pengembangan mobil listrik sudah masuk dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020–2035.

"Dalam periode ini pemerintah akan lebih difokuskan pada pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, inverter," sebutnya kepada Bisnis, Senin (27/9/2021).

Disamping itu, Taufiek menyampaikan pihaknya juga menindaklanjuti amanat Perpres 55/2019, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Permenperin 27/2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik pada tahun 2030.

Sampai saat ini ada riga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi mobil listrik dengan kapasitas sebesar 1.680 unit per tahun, sedangkan untuk sepeda motor listrik sudah ada sebanyak 22 perusahaan industri dengan kapsitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun.

Dalam rangka mendorong industrilisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal yaitu untuk konsumen KBLBB berupa pengenaan PPnBM sebesar 0%, pengenaan pajak Daerah seperti PKB dan BBNKB paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB, uang muka minimum 0% dan suku bunga ringan, diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus, dan lain sebagainya.

Sementara itu industri kendaraan listrik dapat memanfaatkan berbagai insentif seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday, Tax Allowance, Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan RD&D.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertujuan untuk memberikan preferensi lebih terhadap KBLBB dibandingkan teknologi kendaraan lainnya sehingga penjualan KBLBB di dalam negeri dapat semakin meningkat yang sekaligus akan menciptakan multiplier effect terhadap investasi di sektor turunan KBLBB di Indonesia.

"Hal ini sejalan dengan geliat pemerintah yang bercita-cita membangun ekosistem KBLBB mulai dari kendaraan, komponen utama, dan charging station," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper