Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Survei Bank Mandiri: Penjualan Mobil Bakal Capai 737.159 Unit

Meski perpanjangan diskon PPnBM kendaraan bermotor menjadi katalis positif, tetapi kepercayaan konsumen masih menjadi pendorong utama penjualan mobil sampai akhir 2021. 
Petugas melakukan perawatan terhadap mobil Wuling yang dijual di salah satu showroom di Jakarta, Minggu (16/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melakukan perawatan terhadap mobil Wuling yang dijual di salah satu showroom di Jakarta, Minggu (16/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Penjualan mobil nasional diperkirakan tetap tidak akan mencapai target sebanyak 750.000 unit tahun ini. Kinerja penjualan mobil non-subsidi menjadi faktor pemberat pemulihan kinerja penjualan.

Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro memperkirakan pertumbuhan penjualan mobil pada tahun ini hanya tumbuh sebesar 38,6 persen dengan total penjualan sebanyak 737.159 unit. Perpanjangan diskon PPnBM kendaraan bermotor menjadi katalis positif yang bisa mendorong penjualan mobil sampai akhir 2021. 

"Namun demikian, kami melihat faktor risiko masih terkait dengan kemungkinan naiknya kasus Covid-19 yang bisa terjadi kapan saja. Selain itu, tantangan ke depan apakah consumer confidence akan pulih relatif cepat sehingga mendorong belanja rumah tangga terutama kelompok menengah-atas," katanya dalam Industry and Regional Research Department Mandiri, Rabu (22/9/2021).

Dia menuturkan penjualan mobil wholesale pada Agustus 2021 tumbuh 25 persen secara bulanan (month to month) dengan penjualan sebanyak 83.319 unit.  

Berdasarkan kategorinya pada bulan Agustus ini, penjualan mobil penumpang tumbuh 24 persen secara bulanan dengan penjualan sebanyak 64.062 unit dan penjualan mobil niaga tumbuh 28,7 persen dengan penjualan sebanyak 19.257 unit. 

"Kami menduga peningkatan penjualan ini merupakan pent-up demand akibat penerapan PPKM di bulan Juli," sebutnya.

Andry mengatakan Bank Mandiri pun melihat peningkatan penjualan ini sebagai kesempatan terakhir untuk memanfaatkan diskon PPnBM kendaraan bermotor yang seharusnya berakhir pada Agustus 2021. 

Secara tahunan, penjualan mobil bulan Agustus 2021 tumbuh 123,5 persen. Penjualan mobil penumpang tumbuh 118,2 persen, sedangkan penjualan mobil niaga tumbuh 143,1 persen.

Secara kumulatif, total penjualan mobil pada Januari hingga Agustus 2021 dengan total 543.427 unit, atau tumbuh 68 persen sevcara tahunan. Penjualan kumulatif mobil penumpang tercatat sebesar 406.931 unit, atau tumbuh 67 persen. Adapun, penjualan mobil niaga tercatat sebesar 136.496 unit, atau tumbuh sebesar 71,1 persen.

Andry melanjutkan pemerintah mengubah dasar penghitungan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan. Per tanggal 16 Oktober 2021, Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021 tentang pajak penjualan barang mewah kendaraan bermotor telah berlaku menggantikan PP No. 22/2014. 

Dalam PP ini, metode penghitungan PPnBM kendaraan bermotor berubah menjadi berdasarkan emisi gas buang atau efisiensi konsumsi bahan bakar minyak. Sebelumnya menurut PP No.22/2014, metode penghitungan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin dan kategori mobil yakni sedan, 4x2, dan 4x4.  

"Kami melihat penerapan metode penghitungan PPnBM baru ini akan menyebabkan kenaikan harga untuk kategori mobil 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500cc yang selama ini dikenakan PPnBM sebesar 10 persen hingga 20 persen. Selain itu, mobil low-cost green car [LCGC] yang sebelumnya bebas PPnBM akan dikenakan tarif sebesar 3 persen," sebutnya.

Lebih dari itu, mobil dengan kategori sedan, 4x4 serta 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 2.500cc akan mengalami penurunan harga dibandingkan sebelumnya yang dikenakan PPnBM antara 40 persen hingga 125 persen. 

"Sementara itu, kendaraan bermotor listrik dikenakan tarif PPnBM 0 persen untuk Battery Electric Vehicle [BEV] dan 5 persen untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle [PHEV]. Pemerintah memperpanjang diskon PPnBM kendaraan bermotor. Pemerintah memperpanjang periode diskon PPnBM mobil hingga Desember 2021 berdasarkan PMK No. 120/PMK.010/2021," katanya.

Adapun rincian diskon PPnBM ini adalah:

1) 100 persen diskon PPnBM untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500cc;

2) 50 persen diskon PPnBM untuk mobil 4x2 berkapasitas mesin 1.500 – 2.500 cc;

3) 25 persen PPnBM untuk mobil 4x4 berkapasitas mesin 1.500 – 2.500cc.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper