Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Industri Suku Cadang Ikut Untung

PPnBM 100 persen yang memberikan stimulus terhadap penjualan mobil akan mengerek naik utilisasi pabrik yang pada akhirnya membuat industri suku cadang ikut kecipratan permintaan pasokan.
Proses pembuatan mobil menggunakan lengan robot. /Wuling
Proses pembuatan mobil menggunakan lengan robot. /Wuling

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) optimistis industri suku cadang mobil di dalam negeri mendapatkan cuan besar dengan adanya perpanjangan diskon PPnBM 100 persen hingga akhir tahun.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan perpanjangan relaksasi PPnBM akan membuat penjualan bulanan mobil nasional kembali ke level 80.000 unit. Hal ini tentu akan mendorong utilisasi pabrikan guna memenuhi permintaan.

"Pada akhirnya, hal ini juga membuat produk komponen kita naik lagi, dengan penjualan mobil naik, pabrik ban, pelek, kaca itu bekerja lagi," sebutnya, Senin (20/9/2021).

Jongkie menambahkan kebijakan PPnBM 100 persen juga akan tepat sasaran untuk memberikan efek domino kepada industri suku cadang. Pasalnya, satu syaratnya adalah mobil yang diproduksi di dalam negeri dengan local purchase atau pembelian komponen lokal minimal 60 persen. 

Sebelumnya, Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menjelaskan relaksasi PPnBM berpotensi mampu mendorong penjualan mobil kembali ke periode sebelum pandemi. Dia menuturkan nilai penjualan selama tiga bulan penerapan insentif PPnBM 100 persen telah mencapai Rp22 triliun, dari sebelumnya Rp10 triliun.

"Angka itu sudah sangat baik karena penjualan sebelum pandemi itu bisa mencapai Rp25 triliun. Ini artinya sudah mulai mendekati normal," katanya.

Kendati demikian, Kukuh berharap pelaku industri dan dealer tetap menerapkan protokol ketat dalam operasionalnya. Bagaimana pun, kebijakan gas dan rem internal harus tetap diterapkan sehingga insentif fiskal dapat dioptimalkan tanpa efek samping.

Adapun sebagaimana diketahui awalnya kebijakan PPnBM 100 persen untuk mobil 1.500 cc yang memenuhi syarat berakhir pada Juni 2021. Pemerintah kemudian memperpanjang kebijakan tersebut hingga Agustus. Terakhir , beberapa hari lalu Kementerian Keuangan kembali menambah periode penerapan insentif fiskal tersebut hingga Desember. 

Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan menjelaskan perpanjangan insentif PPnBM yang kedua kalinya dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper