Bisnis.com, JAKARTA — PT Toyota Astra Motor (TAM) mencatat penjualan mobil listrik sebanyak 1.302 unit sepanjang 2021.
Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmy Suwandy mengatakan permintaan mobil listrik Toyota dan Lexus semakin baik seiring dengan pemulihan ekonomi tahun ini.
"Untuk penjualan Januari sampai Agustus tahun ini, model elektrifikasi sudah tercatat 1.302 unit. Pencapaian ini bahkan sudah lebih baik dari penjualan setahun penuh 2020 1.030 unit," katanya kepada Bisnis, Senin (13/9/2021).
Dia menyampaikan pertumbuhan penjualan berpotensi masih berlanjut hingga akhir tahun ini. Perseroan memiliki beberapa inisiatif seperti Corolla Cross di tahun lalu yang animonya masih cukup kuat di tahun ini. Toyota Indonesia pun pada tahun ini meluncurkan proyek sosialisasi mobil listrik di Bali.
"Mudah-mudah tren ini bisa bertahan. Kami juga terus menjalankan program marketing untuk menarik lebih banyak perhatian calon pelanggan," sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada tahun lalu pengiriman mobil listrik ke konsumen naik hampir 100 persen atau dari 685 unit menjadi 1.108 unit. Pada tahun ini, hingga Juni, penjualan mobil listrik di Tanah Air telah melampaui angka tahun lalu, yakni 1.900 unit.
Berdasarkan catatan Bisnis, perubahan aturan yang cukup signifikan sempat terjadi pada awal tahun ini. Pemerintah resmi merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang berlaku untuk mobil listrik.
Beleid baru ini membuat mobil plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan full hybrid mengalami kenaikan tarif. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle dalam PP 73/2019,” bunyi penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PP 74/2021, dikutip dua bulan lalu.
Melalui PP 74/2021, pemerintah merevisi pasal 36 PP 73/2019 yang mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor berteknologi PHEV, battery electric vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Dalam revisinya, hanya kendaraan bermotor dengan teknologi BEV dan FCEV yang dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual.
Dalam ketentuan sebelumnya ada kendaraan bermotor berteknologi PHEV. Dalam aturan baru itu, PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen.
Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2021 dan efektif berlaku pada 16 Oktober 2021.