Bisnis.com, JAKARTA — industri otomotif perlahan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Pemulihan produksi di pabrikan otomotif telah mencapai 87,0 persen per Juni 2021.
Mengutip Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), sepanjang Januari–Juni 2021 volume produksi pabrik mobil mencapai 515.583 unit. Pada semesteri I/2019 atau sebelum pandemi Covid-19, pabrik mobil mampu mencapai level produksi 592.396 unit.
Adapun bila dibandingkan tahun lalu saat memasuki era pandemi Covid-19, volume produksi Juni 2021 melonjak lebih dari 5 kali lipat. Sementara itu, secara kumulatif, volume produksi paruh pertama tahun ini naik 39,5 persen secara tahunan.
Mengutip Gaikindo, baik segmen mobil penumpang maupun komersial mencatat tren positif. Juni 2021, Mobil penumpang menyentuh level produksi tertinggi pada tahun ini, yaitu 81.054 unit. Angka ini setara dengan lebih kurang 90 persen dari rerata volume produksi mobil penumpang sebelum pandemi Covid-19.
Akan tetapi, kinerja Juni 2021, terjadi anomali pada pengiriman mobil dari dealer ke konsumen atau retail sales, di mana hanya tumbuh 2,5 persen secara bulanan. Padahal pada periode yang sama pengiriman mobil dari pabrik ke dealer atau wholesales naik 32,7 persen secara bulanan.
Terkait hal itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mencoba menjelaskan. Pertumbuhan wholesales disebabkan oleh respons dealer terhadap animo masyarakat menyambut diskon PPnBM 100 persen.
“Bahkan, sampai masih inden di beberapa daerah dan untuk model tertentu,” ujar Billy saat dihubungi Bisnis, Minggu (11/7/2021).
Namun, konsumen sepanjang Juni 2021 banyak yang gamang menunggu aturan resmi terkait dengan perpanjangan insentif fiskal tersebut. Seperti yang diketahui, penerbitan aturan mengenai perpanjangan insentif PPnBM 100 persen baru dirilis pada akhir Juni 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Dalam beleid tersebut, perpanjangan diskon PPnBM 100 persen berlaku untuk kendaraan 4x2 dengan kapasitas 1.500 cc. Dengan demikian, total ada 23 kendaraan yang berhak mendapatkan insentif tersebut sesuai dengan aturan awal.
Rincian perpanjangan diskon PPnBM DTP tertuang dalam pasal 5 ayat 1, yang menjelaskan bahwa diskon PPnBM 100 persen diperpanjang hingga Agustus. Kemudian September hingga Desember terjadi perubahan diskon, dari yang semula 50 persen kini menjadi 25 persen.