Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Otomotif: Syarat Besaran TKDN Relaksasi PPnBM Mobil Perlu Direvisi

Pihaknya menilai, syarat TKDN penerima insentif sebesar 60 persen itu tidak tepat. Sebab, selama suatu mobil diproduksi di Indonesia, kehadirannya membantu perekonomian, terutama dari sisi pembukaan lapangan kerja.
 Calon pembeli mengunjungi pameran mobil di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/6)./JIBI-Dwi Prasetya
Calon pembeli mengunjungi pameran mobil di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/6)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil 1.500-2.500 cc penerima insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dinilai perlu direvisi.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh pengamat otomotif Bebin Djuana dengan tujuan agar insentif PPnBM itu bisa dinikmati secara lebih merata.

“Kalau TKDN dipatok 60 persen, insentif ini hanya bisa dinikmati sedikit merek. Padahal, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan ke seluruh pemain otomotif,” ujarnya seperti dikutip, Selasa (30/3).

Bebin menilai, syarat TKDN penerima insentif sebesar 60 persen itu tidak tepat. Sebab, selama suatu mobil diproduksi di Indonesia, kehadirannya membantu perekonomian, terutama dari sisi pembukaan lapangan kerja.

Hal ini, lanjut dia, juga berlaku untuk mobil semi knock down (SKD). Untuk merakit mobil SKD, yang membutuhkan sejumlah tenaga kerja di pabrik.

Menurutnya, diskon PPnBM diperlukan industri otomotif untuk merangsang minat beli konsumen dan jika penjualan meningkat, industri otomotif bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Namun, dia menegaskan, insentif ini tidak bisa diberikan secara terus-menerus, karena pemerintah tetap memerlukan setoran penerimaan pajak.

"Insentif ini cukup diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk membantu percepatan pemulihan industri," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM ke mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50 persen, dari tadinya hanya mobil bermesin di bawah 1.500 cc.

Salah satu syarat mendapatkan insentif ini adalah local purchase atau TKDN harus 60 persen lebih. Diskon PPnBM diberikan ke mobil 1.500-2.500 cc berpenggerak roda 4x2 dan 4x4.

Terdapat dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama, untuk kendaraan 4x2, diskon PPnBM mencapai 50 persen, dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon 25 persen, dari 20 persen menjadi 15 persen untuk tahap II (September-Desember 2021).

Skema kedua, diskon PPnBM kendaraan 4x4 mencapai 25 persen, dari 40 persen menjadi 30 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan 12,5 persen, dari 40 persen menjadi 35 persen untuk tahap II (September-Desember 2021).

Artinya, besaran diskon PPnBM mobil 2.500 cc lebih rendah dibandingkan di bawah 1.500 cc yang mencapai 100 persen tahap pertama, 50 persen tahap kedua, dan 25 persen tahap ketiga. Sejauh ini, hanya ada dua mobil yang memenuhi syarat TKDN 60 persen lebih, yakni Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner.

Sementara itu, insentif PPnBM 0 persen berlaku untuk mobil berkapasitas mesin dibawah 1.500 cc, berpenggerak satu gardan (4x2), dan TKDN 70 persen. Insentif ini akan diberikan secara progresif.

Selama tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021), tarif PPnBM 0 persen, kemudian untuk tiga bulan kedua, diberikan diskon PPnBM 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga diberikan diskon 25 persen dari tarif. Sebanyak 21 mobil menerima insentif ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper