Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPnBM Nol Persen, Syarat Local Purchase Jadi Persoalan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/2021, local purchase 70 persen menjadi salah satu aturan yang wajib dipenuhi pabrikan untuk mendapatkan insentif. 
Aktivitas di pabrik mobil Toyota di Jepang. ANTARA/Toyota
Aktivitas di pabrik mobil Toyota di Jepang. ANTARA/Toyota

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menyoroti ambang batas local purchase yang menjadi syarat penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu. 

Syarat local purchase adalah jumlah persentase tertentu dalam pembelian komponen dari dalam negeri. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/2021, local purchase 70 persen menjadi salah satu aturan yang wajib dipenuhi pabrikan untuk mendapatkan insentif. 

“Saya juga penasaran dengan angka local purchase 70 persen, apa dasar kajian ilmiahnya. Kenapa tidak dibuat gradasi sesuai dengan persentase pembelian komponen lokalnya,” ujar Yannes saat dihubungi Bisnis, Rabu (24/3/2021). 

Dia menilai bahwa hal tersebut perlu penjelasan dari pemerintah, sebab syarat ini dinilai hanya menguntungkan sejumlah produsen, yang produknya telah memenuhi syarat itu. . 

Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), setidaknya ada delapan mobil berkubikasi 1.500 cc – 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia. Mereka adalah BMW X1, Mini Cooper, Honda CR-V, Honda HR-V 1.8L, Hyundai Starex (khusus ekspor), Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner. 

Dengan syarat pembelian komponen lokal sebesar 70 persen, artinya baru Toyota Innova dan Fortuner yang dipastikan menerima insentif PPnBm. Adapun Mitsubishi Pajero Sport, Honda CR-V, dan Honda HR-V 1.8L belum bisa dipastikan.

“Ini tentu perlu penjelasan dari pemerintah soal fairness dalam kebijakan demi membangun kesan bahwa pemerintah mengayomi seluruh pelaku usaha secara adil,” tutur Yannes. 

Sementara itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, menilai jika skema relaksasi diterapkan untuk segmen yang lebih luas, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali batasan local purchase sebagai syarat.  

“Jika tujuannya mendorong pertumbuhan industri, kami menilai bahwa dengan menurunkan local purchase ke 50 persen untuk semua segmen akan memberikan dampak positif yang lebih besar, terutama bagi usaha kecil dan menengah serta pemasok lokal,” kata Billy.

Menurut Billy, dengan menurunkan ambang batas syarat tersebut, semakin banyak industri penunjang dan pemain otomotif yang mendapatkan dampak positif. “Jadi, bukan hanya mengarah pada segmen atau brand tertentu saja,” ungkapnya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, mengatakan kementerian sedang memasuki proses finalisasi aturan terkait dengan PPnBM untuk mobil baru berkubikasi mesin 2.500 cc. Kebijakan ini direncanakan berjalan mulai April 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper