Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Honda HR-V Bisa Turun Rp65,9 juta

Berikut perkiraan harga mobil Honda HR-V dengan kebijakan PPnBM nol persen.
Honda HR-V 2019. /Honda
Honda HR-V 2019. /Honda

Bisnis.com, JAKARTA — Harga mobil Honda HR-V ada kemungkinan turun bila pemerintah jadi memperluas cakupan mobil yang mendapat insnetif PPnBM. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah punya rencana mengikutsertakan mobil berkubikasi mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc ke dalam program PPnBM nol persen.

Ada sejumlah mobil bermesin hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia. Di antaranya, BMW X1, Mini Cooper, Honda CR-V dan HR-V, Hyundai Starex (khusus ekspor), Mitsubishi Pajero, Suzuki APV, Toyota Innova, beserta Toyota Fortuner.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy, mengonfirmasi bahwa ada dua model Honda yang memiliki kubikasi di rentang 1.500 cc – 2.500 cc dan diproduksi di Indonesia.

“Produk kami yang diproduksi di pabrik Karawang yang di atas 1.500 cc dan dibawah 2.500 cc itu ada HR-V 1.8 dan CR-V 2.0,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (18/3/2021).

Dengan demikian, ada kemungkinan dua model Honda tersebut mendapatkan insentif PPnBM nol persen. Asalkan, dua mobil ini memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 70 persen.

Honda HR-V dipasarkan di Indonesia dalam dua pilihan mesin, yaitu 1.500 cc dan 1.800 cc. Untuk tipe 1.500 cc sudah mendapatkan insentif sejak Maret 2021, sedangkan 1.800 cc belum dapat.  

Dikutip dari laman resmi Honda, HR-V 1.8L Prestige dibanderol Rp427,5 juta, sedangkan varian 1.8L Prestige Two-Tone Rp429 juta. Dasar pengenaan pajak HR-V tipe tertinggi sebesar Rp329,7 juta.

Dari nilai tersebut, berarti pajak barang mewah yang selama ini ditanggung konsumen sekitar Rp65,9 juta. Dengan demikian, harga mobil Honda HR-V 1.8L tanpa PPnBM diperkirakan sekitar Rp361,6 juta. 

Saat ini perluasan cakupan insentif PPnBM mobil tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Namun pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan usul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper