Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran Perubahan Tarif PPnBM Mobil Listrik, PHEV Kena Pajak

Pajak barang mewah nol persen berlaku untuk kendaraan listrik murni atau kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.
Komisari PT PLN (Persero) Dudy Purwagandhi mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020)./ANTARA
Komisari PT PLN (Persero) Dudy Purwagandhi mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengusulkan revisi tarif Pajak Penjualan Barang Mewah untuk kendaraan listrk yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019. 

Perubahan paling mencolok adalah kendaraan listirk yang masuk kategori plug-in hybid electric vehicle (PHEV) tidak lagi bebas PPnBM. Pajak barang mewah nol persen berlaku untuk kendaraan listrik murni atau kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.

Selain itu kendaraan bermotor impor tidak masuk dalam program. Dengan demikian kendaraan listrik impor akan dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori kendaraan penumpang dan niaga sesuai PP 73/2019. 

Sebelumnya, mengacu pada PP 73/2019, insentif pajak dibagi ke dalam tujuh kelompok kendaraan bermotor listrik, mulai dari kendaraan listrik murni (battery electric vehicle (BEV), full hybrid, hingga mild hybrid yang mendapatkan insentif pajak. 

Berdasarkan peraturan itu definisi kendaraan listrik murni full hybrid adalah kendaraan listrik hybrid yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist), dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.

Masih berdasarkan PP 73/2019, mild hybrid artinya kendaraan listrik hybrid yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).

Sementara itu kendaraan listrik hybrid adalah kendaraan yang memilki motor listrik sebagai sumber tenaga, tetapi masih memboyong mesin bensin konvensional.

Setiap pabrikan memiliki sistem hybrid yang khas. Namun sederhananya motor listrik akan membantu mesin bensin konvensional menjadi  sumber tenaga penggerak kendaraan, sehingga menghasilkan efisiensi bahan bakar. 

Secara detail, berikut usulan perubahan tarif PPnBM dalam progam kendaraan listrik: 

Usulan Perubahan Tarif PPnBM Kendaraan Listrik
JenisPP 73/2019Skema ISkema II
BEV0 persen0 persen0 persen
PHEV0 persen5 persen8 persen
Full hybrid2-8 persen6-8 persen10-12 persen
Mild hybrid8-10 persen8-12 persen12-14 persen

Skema I dan Skema II adalah usulan perubahan dari Kementerian Keuangan. Skema II berlaku dua tahun setelah adanya realisasi investasi signifikan, sebesar Rp5 triliun di industri mobil BEV atau saat BEV mulai produksi secara komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.

Adapun dalam skema perubahan PP 73/2019 yang disiapkan Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa ada ketentuan TKDN yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian mengacu pada Perpres 55/2019.

Mengutip Perpres 55/2019, TKDN motor listrik adalah sebagai berikut:

1. Tahun 2Ol9 hingga 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen.
2. Tahun 2024 hingg 2025, TKDN minimum sebesar 60 persen.
3. Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.

Sementara itu, aturan TKDN untuk mobil listrik adalah:

1. Tahun 2Ol9 hingga 2O2I, TKDN minimum sebesar 35%.
2. Tahun 2022 hingga 2023, TKDN minimum sebesar 4O persen.
3. Tahun 2024 hingga 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen.
4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper