Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Avanza Hingga Brio Bebas PPnBM Hari Ini? Simak Aturannya

Tidak semua mobil mendapatkan PPnBM nol persen. Simak syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk pembelian mobil baru tertentu resmi berlaku. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan yang akan membuat harga mobil turun ini pada 25 Februari 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Pasal 5 dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa insentif PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei. Dengan demikian pada periode ini, setiap pembelian mobil baru yang memenuhi syarat tidak dikenakan pajak barang mewah. 

Selanjutnya insentif 50 persen akan diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembebasan dan relaksasi tersebut bertujuan mendongkrak konsumsi masyarakat melalui belanja kendaraan bermotor roda empat.

Harapan pemerintah, penjualan mobil baru akan membantu pemulihan industri otomotif di tengah pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pada tahun lalu, sektor ini terpukul sangat kuat karena melemahnya daya beli masyarakat.  

Berdasarkan laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan ritel kendaraan roda empat atau lebih pada tahun lalu turun 44,7 persen dibandingkan dengan 2019. Sementara itu, aktivitas produksinya merosot sebesar 46,5 persen.

Adapun berdasarkan PMK 20/PMK.010/2021 tidak semua mobil baru mendapatkan insentif PPnBM. Mengutip Pasal 2, mobil yang masuk kriteria adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas pengangkutan 10 orang atau kurang, termasuk sedan, dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc.

Selanjutnya pada Pasal 3 ayat 1 tertulis bahwa ketentuan yang juga harus dipenuhi kendaraan bermotor adalah jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.

"Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," demikian mengutip Pasal 3 ayat 2. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler