Bisnis.com, JAKARTA – Relaksasi pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM-DTP bagi industri otomotif diharapkan membuat harga kendaraan lebih murah, sehingga dapat memacu konsumen membeli mobil baru.
Namun, untuk menikmati insentif tersebut, pemerintah memberikan sejumlah syarat. Salah satunya adalah mobil baru harus memiliki kadar komponen lokal hingga 70 persen.
Syarat itu lantas menjadi kerikil bagi pabrikan mobil yang baru merintis usahanya di Indonesia, karena kandungan komponen lokalnya belum memenuhi kriteria dari pemerintah.
PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Motors), misalnya, yang baru beroperasi tiga tahun di Indonesia. Pada awal 2020, kandungan lokal dari produk Wuling belum mencapai syarat yang diberikan pemerintah, yakni 70 persen.
Media Relation Wuling Motors Indonesia Brian Gomgom mengatakan bahwa hanya Confero yang memiliki TKDN sebesar 60 persen. Sementara itu, produk lainnya, yakni Cortez hanya mencapai 47 persen dan Almaz 43,5 persen.
Selain Wuling, sejumlah produk dari PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK, juga belum memenuhi kriteria yang digulirkan. Beroperasi sejak 2017, produk DFSK seperti Glory 580 baru memiliki kandungan lokal di kisaran 20–30 persen.
Baca Juga
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan syarat komponen lokal 70 persen itu seharusnya diubah agar lebih banyak pelaku industri otomotif yang mampu mencicipi kue insentif dari pemerintah.
“Karena kami lihat juga ada perusahaan yang masih baru. Kalau kami bicara anak masih balita belum bisa lari, kemudian harus 70 persen konten lokalnya, ya dia tidak bisa menikmati nanti,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).
Menurut Billy, apabila semakin banyak pelaku industri otomotif menerima keuntungan dari kebijakan tersebut, maka tujuan pemerintah untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi akan cepat tercapai.
“Kami percaya relaksasi pajak ini adalah hal positif yang bisa memberikan keringanan kepada konsumen dalam melakukan pembelian kendaraan, yang akhirnya juga dapat menggerakkan industri dan pasar otomotif secara umum,” tuturnya.
Sementara itu, Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menilai relaksasi PPnBM akan lebih efektif jika diberlakukan pada semua kendaraan yang diproduksi di Indonesia, terutama model ekspor.
Malaysia, misalnya, telah menerapkan pembebasan pajak 100 persen untuk model rakitan lokal dan pembebasan 50 persen bagi produk yang sepenuhnya diimpor pada tahun lalu.
Kebijakan itu pun mampu menekan angka penurunan penjualan kendaraan bermotor Malaysia pada Januari – November 2020 di angka 17,2 persen secara tahunan (yoy).
Laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan penjualan ritel kendaraan roda empat atau lebih pada tahun lalu turun 44,7 persen dibandingkan 2019. Sementara itu, aktivitas produksinya merosot sebesar 46,5 persen.
Pada saat bersamaan, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat bahwa penjualan sepeda motor pada tahun lalu anjlok dari 6,487 juta unit pada 2019, menjadi 4,361 juta unit pada 2020. Penurunan itu tercatat sebesar 43,57 persen secara tahunan.