Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Niremisi Masuk Program Langit Biru

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memasukkan kendaraan bebas emisi gas buang atau zero emission ke dalam Program Langit Biru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik sebagai upaya untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan di Tanah Air. /ANTARA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik sebagai upaya untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan di Tanah Air. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memasukkan kendaraan bebas emisi gas buang atau zero emission ke dalam Program Langit Biru.

Program Langit Biru menginisiasi upaya-upaya inovatif untuk program penurunan konsumsi bahan bakar minyak sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi khususnya pengurangan penggunaan kendaraan pribadi. Program telah berlangsung sejak 1996.

"Rencananya ini akan kami masukkan ke program langit biru," kata Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Ratna Kartikasari seperti dikutip Antara, Selasa (2/2/2021).

Ia mengatakan salah satu variabel penilaian program langit biru ialah apakah suatu kota atau daerah memiliki kendaraan yang bebas polusi gas buang.

Meskipun baru sebatas wacana, KLHK akan mengupayakan kendaraan bebas polusi gas buang segera dilaksanakan dengan harapan perbaikan kualitas udara di Tanah Air. "Jadi memang masih dalam wacana, tapi insyallah dalam waktu dekat kami terapkan," katanya.

Ratna juga menyinggung terkait dengan skema kendaraan lama yang berpotensi merusak lingkungan karena emisi gas buangnya. Namun, hal itu akan dikontrol melalui skema pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Pajak yang kemudian diturunkan peraturan menteri untuk penentuan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama semuanya sudah diatur, termasuk nilai jual kendaraan bermotor tersebut.

Dalam aturan tersebut beberapa hal di antaranya nilai jual kendaraan, potensi kendaraan merusak jalan hingga potensi kendaraan merusak lingkungan dalam hal ini emisi gas buang. "Itu sudah masuk untuk 2021 salah satunya ialah potensi kendaraan yang merusak lingkungan," ujar dia.

Nantinya, pemerintah memiliki indikator atau variabel antara satu sampai 1,3. Artinya, jika sebuah kendaraan keluaran tahun lama mengeluarkan emisi tinggi maka pajak yang dikenakan juga lebih tinggi. Hal tersebut dilihat dari tahun keluaran kendaraan termasuk jenis bahan bakar minyak (BBM) yang digunakannya.

Kendaraan Niremisi Masuk Program Langit Biru


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper