Bisnis.com, JAKARTA – Bengkel umum dapat melakukan konversi motor konvensional menjadi kendaraan listrik sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin konversi.
Pihak bengkel harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya legal digunakan di jalan raya. Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.
Apabila tidak lulus pengujian, bengkel konversi dapat mengajukannya kembali. Sejauh ini, biaya terkait dengan pengujian belum ditetapkan.
Selain itu, bengkel memiliki teknisi perawatan dan instalatur, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, hingga peralatan tangan serta alat bertenaga. Teknisi juga wajib memiliki pengetahuan di bidang teknologi, otomotif, dan elektronik.
Berikut adalah syarat bengkel konversi menurut Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 (pasal 5 dan 6):
Baca Juga
- Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 orang teknisi perawatan, dan1 orang teknisi instalatur
- Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor
- Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
- Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
- Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
- Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
- Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan:
- a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik
- b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.