Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menilai konversi mobil bahan bakar minyak (BBM) menjadi mobil listrik atau BEV harus dilakukan secara hati -hati.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis kebijakan terkait konversi mobil bahan bakar minyak menjadi mobil listrik atau battery electric vehicle/BEV.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15/ 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan konversi mobil bensin ke mobil listrik merupakan proses yang panjang. Mulai dari harga untuk konversi sendiri dan sistem serta komponen mobil yang bisa berubah.
Dia menilai untuk konversi sepeda motor lebih memungkinkan dibandingkan mobil. Hal ini dikarenakan mobil mempunyai 80 ribu komponen, dan ketika ada yang dirubah bisa kehilangan stabilitas (center of gravity).
Kukuh pun menggambarkan, jika mobil bensin dikonversi, biasanya memakai bensin atau solar dengan tangki 60 sampai 70 liter dengan berat 70 kilogram. Namun ketika diganti menjadi baterai, bobot baterai listrik kurang lebih 500 sampai 600 kilogram, hampir 10 kali lipat dari bahan bakarnya.
Baca Juga
“Kalau diubah seperti itu maka sistem suspensinya harus berubah. ini berbicara teknis ya. Remnya juga harus berubah dan jadi lebih berat, center gravitynya juga seperti apa, sistem pengereman seperti apa, banyak yang harus dipikirkan,” ujar Kukuh kepada Bisnis, Kamis (15/9/2022)
Dia pun mengatakan untuk konversi mobil bensin ke listrik ini, ada beberapa hal yang perlu dipelajari, terkait hak cipta produsen mobil yang akan dikonversi. Kukuh pun melihat komponen mobil listrik sering di oversimplify.
“Apakah sudah ada yang mengerjakan ini lebih jauh dan apakah tahu komponen mana saja,” jelasnya.