Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inpres No.7/2022 Terbit, Wapres Sebut Nasib Kendaraan Listrik Eks Operasional G20

Kehadiran Inpres tersebut memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi pendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengendarai mobil listrik usai Penyerahan Mobil Listrik untuk Mendukung Kegiatan Presidensi G20 di Indonesia tahun 2022 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Hyundai menyerahkan 42 unit mobil listrik, yang akan digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengendarai mobil listrik usai Penyerahan Mobil Listrik untuk Mendukung Kegiatan Presidensi G20 di Indonesia tahun 2022 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Hyundai menyerahkan 42 unit mobil listrik, yang akan digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, KARAWANG – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin meyakini Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 kendaraan listrik akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk mendukung transisi energi.

Ma’ruf menjelaskan bahwa kehadiran Inpres tersebut dilakukan untuk memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah dalam menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

“Nantinya, sesuai dengan Inpres tersebut aturan ini nantinya akan dilakukan secara bertahap dan melihat prioritas mana yang lebih dulu diimplementasikan, prioritas pertama tentu PNS, pemerintah lalu daerah, kota besar khususnya Jakarta dan Bali yang dimulai dengan G20,” katanya kepada Bisnis, Kamis (15/9/2022).

Lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan bahwa Inpres ini juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut, di mana penerapan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional juga akan didukung dengan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di tempat terkait.

Sekadar informasi, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali menjadi saksi dari dalam pengimplementasian kendaraan listrik di mana sejumlah pabrikan otomotif diketahui telah menyediakan kendaraan untuk para delegasi di agenda yang digelar pada Oktober—November 2022. Deretan merek itu ada Hyundai, Genesis, Lexus dan Wuling.

Wapres pun mengungkapkan bahwa setelah KTT G20 usai dilaksanakan, maka kendaraan listrik tersebut akan digunakan untuk kebutuhan mendesak, salah satunya kebutuhan operasional kendaraan Pemerintah.

“Nanti ada kendaraan yang digunakan [pemerintah] atau dijual, dan dilihat nanti kebutuhannnya, mana yang harus digunakan mana yang mungkin dijual ke swasta, kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat. Pastinya, nanti diatur, sebab [di G20] ada beberapa jenis [kendaraan listrik] yang digunakan ada yang mewah hingga sedang. Ini sudah ada rencana penggunaannya,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang penggunaan kendaraan lsitrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Dia menyebut Inpres tentang kendaraan listrik diteken Jokowi pada 13 September 2022.

"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai [Battery Electric Vehicle] sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).

 

Inpres No.7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper