Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konversi Motor Listrik Rp15 Juta Per Unit, Ini Daftar Bengkelnya

Menteri ESDM Arifin Tasrif memperkirakan biaya konversi motor konvensional menjadi motor listrik sebesar Rp15 juta per unit.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan biaya konversi motor dari berbahan bakar fosil menjadi motor listrik dapat menyentuh angka Rp15 juta per unit pada saat ini.

“Sekarang ini yang diperkirakan dengan kondisi harga di dunia yang lagi meningkat diperkirakan biaya sampai Rp15 juta per motor,” kata Arifin saat acara konversi motor listrik di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Konversi sepeda motor ini diatur   Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Adapun terkait peraturan, tata pelaksana dan pengujian bengkel konversi semuanya terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Sebagai informasi, bengkel konversi adalah bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. 

Motor yang telah melakukan konversi dan lulus uji tipe akan dikeluarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).  Kewenangan pengujian sepeda motor konversi dapat dilakukan jika pelaksana di daerah dapat melakukan hal–hal sesuai aturan yang telah diterapkan. 

Berdasarkan peraturan Dirjen tersebut, konversi sepeda motor dapat dilakukan jika pelaksana bengkel dapat di daerah tertentu  dapat melakukan hal–hal sesuai aturan yang telah diterapkan. Pertama, unit pelaksana teknis uji tipe yaitu balai pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor. 

Kedua, balai pengelola transportasi darat, selanjutnya unit Pelaksana Teknis pengujian swasta yang terakreditasi dan terakhir badan layanan umum atau BLU  pengujian yang terakreditasi. 

Adapun berdasarkan data dari Dirjen Kemenhub Darat saat ini terdapat beberapa bengkel sepeda motor konversi yang telah tersertifikasi: 

1. PT. Braja elektrik motor , berada di Jl. Keputih Tegal no. 28 Keputih, Sukolilo, Surabaya.

2. Litbang ESDM, berada di Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Elders Garage, berada di Jl. Pangeran Antasari No. 36  Jakarta.

4. Juara Bike (Selis): Jl. Raya Serang Km 14,2, Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten

5. Kampus ITS Surabaya

6. PT Nagara Sains Konversi: Treasury Tower Lantai 7, District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan

7. PT Handhika Garda Parama: Jl. Raya Mabes Hankam No. 28, Setu, Cipayung, Jakarta Timur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper