Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meresmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa laboratorium itu bertujuan meminimalkan dampak emisi gas buang kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Indonesia, khususnya kota besar seperti DKI Jakarta.
“Kalau kita berpikir panjang untuk kepentingan anak cucu kita dan lingkungan hidup, maka kita harus menjamin kualitas udara semakin baik,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (23/11/2020).
Budi menambahkan ada dua kecenderungan yang menyebabkan polusi, yakni meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor atau semakin tergantungnya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, serta gas buang yang tidak terjamin kualitasnya.
Dia menjelaskan bahwa emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydrocarbon (HC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi.
“Bagaimana kita mendidik dan menyadarkan masyarakat kita untuk mulai mengurangi polusi dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi ini tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan,” ucap Budi.
Baca Juga
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto menjabarkan empat hal yang menjadi tujuan dari peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 BPLJSKB Bekasi.
Pertama, menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi kendaraan bermotor baik nasional maupun internasional.
Kedua, mewujudkan salah satu dari lima pilar keselamatan yaitu terkait pilar ketiga dibidang kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle).
Ketiga, mewujudkan tagline Pengujian Tipe yaitu MANTAP (Modern, Akuntabel, No-gratifikasi, Transparan, Akurat, Profesional).
Keempat, menjadikan pengujian tipe yang bertaraf internasional dan siap menghadapi Asean MRA. Pandu menjelaskan Asean MRA adalah pengakuan hasil dari proses pengujian tipe dalam rangka homologasi dan sertifikasi kendaraan bermotor di negara Asean yang mengacu pada standar UN Regulation.
“Artinya apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional Asean maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional Asean,” tutur Pandu.