Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan wajib standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel terpaksa ditunda hingga April 2022 akibat dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).
Pemberlakuan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel direncanakan bakal dimulai pada April 2021, setelah pada 2018 telah berlaku untuk kendaraan bermesin bensin.
Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengonfirmasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan surat penundaan.
"Betul. Surat penundaan tersebut memang dari KLHK. No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020," ujar Jongkie kepada Bisnis, Jumat (26/6/2020).
Kendati tidak memerinci isi surat penundaan tersebut, Jongkie menjelaskan bahwa mundurnya penerapan standar Euro 4 untuk kendaraan diesel disebabkan oleh penyebaran virus corona atau Covid-19, yang menghambat laju uji coba dari perusahaan otomotif.
"Karena adanya Covid-19, maka persiapan-persiapan dari pihak prinsipal ataupun agen pemegang merek [APM] mengalami sejumlah hambatan, sehingga jadwal uji coba menjadi mundur semua," ujarnya.
Baca Juga
KLHK pada 2017 merilis aturan emisi Euro 4 yang diatur dalam P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Standar Emisi Euro 4.
Dalam beleid tersebut, penggunaan minimal angka oktan (RON) yang digunakan kendaraan berbahan bakar bensin minimal 91, sedangkan untuk diesel adalah dengan cetane number (CN) minimal 51.
Dengan aturan tersebut, KLHK menilai bahwa perbandingan antara Euro 2 dan Euro 4 setidaknya menurunkan 55 persen kandungan CO dalam udara, 68 persen kandungan Nox, dan 60 persen kandungan HC.