Bisnis.com, JAKARTA - PT Volta Indonesia Semesta, pemegang mereka sepeda listrik Volta, membuka peluang bagi calon mitra dealer atau agen penjualan produknya. Tahun ini, Volta berencana menambah 20 dealer baru menjadi 60 unit.
"Volta sedang mencari dealer di Indonesia. Kami memberikan suatu kesempatan menarik bagi Anda yang bergerak di bidang sepeda listrik, sepeda motor listrik, dan sepeda motor roda tiga," demikian pernyataan Volta dalam situs resminya yang dikutip Minggu (20/9/2020).
Volta Indonesia Semesta yang memiliki pabrik perakitan di Semarang, Jawa Tengah, memiliki 6 enam tipe sepeda listrik yang telah dipasarkan. Selain itu, Volta juga berencana meluncurkan model sepeda motor listrik, dan kendaraan beroda tiga listrik.
Sementara itu, Volta memiliki mitra dealer yang tersebar di sejumlah kota di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. "Dealer kami juga ada di luar Pulau Jawa, termasuk Papua," kata Alroy, Business Development Manager PT Volta Indonesia Semesta, Sabtu (19/20/2020).
Sejauh ini, menurutnya, jaringan penjualan Volta sekitar 40 dealer. Pada tahun ini, Volta berencana untuk menambahkan sekitar 20 dealer sehingga totalnya menjadi 60-an unit.
Adapun syarat menjadi mitra dealer, menurutnya, di antaranya memiliki tempat, dan memiliki latar belakang otomotif mengingat produk yang dijual adalah sepeda yang memiliki teknologi listrik.
Baca Juga
Alroy mengatakan sepanjang tahun lalu Volta mencatatkan penjualan 4.000 unit sepeda listrik. Volta sejauh ini memiliki enam tipe produk sepeda listrik, termasuk satu tipe yang diluncurkan pada tahun ini.
PT Volta Indonesia Semesta didirikan pada 9 Oktober 2017, dan memiliki fasilitas perakitan sepeda listrik di Kawasan Industri Terboyo G25, Semarang.
Volta Indonesia memiliki perijinan sebagai manufacturing yang menjadi syarat mutlak dalam pengembangan kendaraan listrik, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120113021073 tanggal 17 Oktober 2018.
Selain itu, Volta Indonesia mengantongi API P (Angka Pengenal Importir – Produsen), dan Nomor Indentifikasi Kendaraan (NIK) No. 32/ILMATE/NIK/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019.