Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! 5 Hal Ini Bikin Garansi Resmi Bisa Gugur

Pembelian produk kendaraan di dealer resmi biasanya telah dilengkapi garansi sebagai jaminan kualitas kendaraan.
Bengkel Suzuki. Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus diganti dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian. /SIS
Bengkel Suzuki. Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus diganti dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian. /SIS

Bisnis.com, JAKARTA - Pembelian produk kendaraan di dealer resmi biasanya telah dilengkapi garansi sebagai jaminan kualitas kendaraan.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), semisal, memberikan jaminan kualitas di tiap produknya dengan memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km. Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.

Namun, perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Apa saja hal-hal yang menggugurkan garansi tersebut?

Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration SIS, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020), mengatakna ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh garansi resmi, di antaranya:

1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi Suzuki.

Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat.

Konsumen disarankan membaca teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.

2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar.

Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi.

Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.

3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam.

Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.

Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.

4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi.

Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

5. Suku cadang habis karena pemakaian.

Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus diganti dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian, seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau drive belt, dan lain-lain.

Oleh karena itu, untuk lebih memahami garansi dan menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi, konsumen diharapkan membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat sehingga bisa melindungi kendaraan dengan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper