Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Minta Industri Otomotif Penuhi Hak Pekerja, Termasuk Soal THR

Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya PHK di sektor industri otomotif. 
Perakitan Mitsubishi Xpander di Pabrik Bekasi. /MITSUBISHI
Perakitan Mitsubishi Xpander di Pabrik Bekasi. /MITSUBISHI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta kepada pelaku usaha industri otomotif agar memenuhi hak pekerja di tengah pandemi corona (COVID-19).

Industri otomotif Tanah Air menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat pandemi corona. Hal ini membuat efek berantai yang kurang baik, mulai dari industri komponen hingga pada tenaga kerja karena ada produsen kendaraan yang mengurangi kegiatan produksinya.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Jumat (10/4/2020).

Lebih lanjut, kata Menperin, pihaknya juga mendorong kepada pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerja yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksinya.

Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri otomotif. 

“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” ungkapnya.

Kemenperin juga berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh COVID-19 terhadap industri otomotif, sehingga nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan COVID-19 senilai Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.

“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal,” tambahnya.

Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif. Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri. 

“Terdapat berbagai stimulus yang sedang kami diskusikan sehingga diharapkan dapat membantu sektor industri termasuk otomotif untuk dapat bertahan pada kondisi yang sulit ini,” tuturnya.

Agus pun meminta kepada pelaku industri agar dapat segera memberikan masukan mengenai stimulus yang diperlukan sehingga dapat bermanfaat dan membantu sektor industri, termasuk industri otomotif supaya bisa bertahan dan berproduksi di tengah pendemi COVID-19 serta menyampaikan usulan konsep economic recovery pascapandemi.

Mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemenperin memastikan bahwa industri dapat tetap beroperasi.

“Kemenperin pada prinsipnya selalu memberikan perhatian terhadap sektor industri dalam kondisi apapun. Kami sudah keluarkan surat edaran ke industri, agar dapat tetap beroperasi dengan tetap menjalankan protokol pencegahan COVID-19,” ungkap Agus.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap industri otomotif, yang saat ini sangat terdampak wabah COVID-19.

Dia berharap perhatian dan bantuan-bantuan lainnya dapat mendorong sektor industri agar dapat segera bangkit dan menjadi pemain utama serta tuan rumah di negeri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper