Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memberikan usulan izin produksi dan stiumulus untuk industri otomotif terkait pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini pun disambut baik oleh pelaku industri.
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengatakan sudah sewajarnya pemerintah memberikan perhatian terhadap industri otomotif. Pasalnya, industri ini sangat strategis dan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonimian nasional.
Kemenperin menyebut, Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB), khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada 2019.
"Nah itu industri otomotif sudah jadi industri strategis karena menyerap tenaga kerja cukup besar, supply chain yang luas dan dalam, export dan value added teknologinya lumayan besar. Sudah sewajarnya dapat perhatian pemerintah," tutur Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN Bob Azzam kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Bob meyakini industri otomotif dapat terkontraksi hingga 50 persen, akibat dari pandemi Covid-19. Menurut dia, pandemi ini bakal memberatkan industri mulai dari alur kas (cash flow) hingga beban pengeluaran tetap lainnya.
Untuk itu, diharapkan stimulus dari pemerintah ini sangat dibuthkan. Dia berharap stimulus ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seoptimal mungkin oleh industri otomotif.
Baca Juga
Lebih lanjut, Bob mengatakan yang terpenting saat ini ada skenario besar dalam menghadapi pandemik covid-19. Menurutnya hal itu bisa mengurangi pesimisme dunia usaha, termasuk otomotif.
"Yang penting juga bagaimana skenario besar kita menghadapi dan menghentikan pandemic bisa paralel dengan skenario penyelamatan ekonomi. Tidak hanya dari jangka pendek, tapi juga untk midterm-nya. Kalau ini ada tentunya bisa mengurangi pesimisme dunia usaha termasuk otomotif," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat edaran yang menyatakan perusahaan industri, termasuk sektor otomotif diizinkan beroperasi dengan memenuhi ketentuan protokol pencegahan COVID-19.
Surat Edaran Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 4/2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019 itu terbit pada 7 April 2020.
Surat edaran itu dikeluarkan menyusul langkah sejumlah agen pemegang merek (APM) yang menangguhkan sementara aktivitas produksinya.