Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat edaran yang menyatakan perusahaan industri, termasuk sektor otomotif diizinkan beroperasi dengan memenuhi ketentuan protokol pencegahan COVID-19.
Surat Edaran Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 4/2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019 itu terbit pada 7 April 2020.
Surat edaran itu dikeluarkan menyusul langkah sejumlah agen pemegang merek (APM) yang menangguhkan sementara aktivitas produksinya.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan terganggunya industri otomotif secara simultan berdampak terhadap perekonomian nasional.
"Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada tahun 2019," ujarnya dalam siaran resmi yang diterima Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Akibat penyebaran virus corona, sejumlah APM diketahui menghentikan sementara produksinya, antara lain PT Honda Prospect Motor (HPM) dan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), yang menangguhkan pabrik selama dua pekan, dimulai pada 13 April.
Baca Juga
Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM, menyatakan penyetopan sementara kegiatan produksi itu berimbas kepada sekitar 7.000 unit mobil yang diproduksi untuk pasar domestik.
Namun, dia memastikan pasokan mobil untuk pasar ekspor tetap terjaga di tengah pandemi virus corona. Menurutnya, pasokan ekspor kendaraan Honda masih disesuaikan dengan permintaan dari negara pengimpor.
"Dalam kondisi pasar yang sedang turun saat ini, sangat penting untuk tetap menjaga level stok dan pasokan untuk konsumen agar tetap seimbang dengan permintaan pasar," ujarnya.
Selain penyetopan produksi, penyebaran virus corona juga memukul kinerja penjualan HPM. Sepanjang Maret, Honda hanya menjual 10.657 unit atau turun 29,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2019.