Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Daur Ulang Otomotif Butuh Kejelasan Batas Usia Kendaraan

Belum adanya aturan yang membahas soal tenggat waktu atau usia kendaraan bermotor menjadi salah satu kendala untuk menggairahkan industri daur ulang di sektor otomotif.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Roadmap Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia, di kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Roadmap Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia, di kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian sempat mewacanakan soal industri daur ulang atau recycle industry di sektor otomotif. Konsep itu dinilai mampu mendongkrak ekspor manufaktur Tanah Air sekaligus  penerapan circular economy yang menjadi bagian dari industri 4.0.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri daur ulang otomotif sudah melakukan kajian terkait kemungkinan implementasinya di Indonesia.

"Itu kemarin sudah ada studi dari perusahaan dari Jepang yang bergerak di bidang recycle otomotif," kata Harjanto kepada Bisnis, Selasa (3/3/2020).

Sayangnya, kata Harjanto di Indonesia belum ada aturan yang membahas soal tenggat waktu atau usia kendaraan bermotor. Hal itu menjadi salah satu kendala untuk menggairahkan industri daur ulang di sektor otomotif.

Menurut dia soal laik jalan dan usia kendaraan hal itu berada di tangan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pihaknya sendiri mengaku belum membahas antar kementerian soal aturan usia laik kendaraan hingga industri daur ulang di sektor otomotif. Menurutnya hal itu perlu pembahasan yang komprehensif antar kementerian.

"Belum ada pembahasan. Tapi memang saya waktu ke Jepang tahun lalu sudah ada yang minat investasi di industri daur ulang kendaraan bermotor mereka sudah datang ke beberapa pengumpul mobil bekas tapi masih belum cukup viability dari project tersebut. Tentunya butuh payung hukum," katanya.

Sebelumnya, Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN) mendorong ketersediaan payung hukum bagi industri daur ulang otomotif guna mendongkrak daya saing ekspor manufaktur.

Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN, mengatakan bahwa industri daur ulang membutuhkan regulasi yang tepat agar dapat bertumbuh. Salah satunya dengan cara menerbitkan aturan pembatasan usia kendaraan.

"Terpenting ada pembatasan usia kendaraan. Semakin cepat waktu pembatasan, makin cepat pula proses daur ulang. Dengan demikian, recycle economy juga lebih cepat berputar," ujar Azam saat dihubungi Bisnis, Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

Menurutnya, hampir komponen otomotif bisa didaur ulang. Komponen utama yang bisa diolah lagi ialah baja bisa diskrap sebagai bahan baku pabrik baja.

“Kaca bisa jadi bahan baku semen, kabel menjadi tembaga, coolant jadi bahan baku boiler. Begitu pula yang terbuat dari resin atau plastik. Prinsipnya semua komponen bisa didaur ulang tinggal skala ekonomisnya seperti apa,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper