Bisnis.com, JAKARTA – Hyundai Mobil Indonesia menilai prospek pemasaran kendaraan listrik kian signifikan pada 2020. Sejumlah regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait dengan mobil listrik pun diyakini bakal positif mendorong pengembangan jenis kendaraan tersebut.
Beleid tersebut antara lain Peraturan Pemerintah No. 73/2019, Peraturan Presiden No. 55/2019, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 3/2020. Ketiga aturan tersebut mengatur soal pemberian insentif terkait kendaraan bermotor listrik.
Deputy Marketing Director PT Hyundai Mobil Indonesia (HMI) Hendrik Wiradjaja mengatakan kebijakan tersebut sangat mendukung perkembangan mobil listrik di Tanah Air. Dia optimisits beleid tersebut bakal menggairahkan pasar mobil listrik pada 2020.
“Apabila di lihat dari insentif yang diberikan baik dalam bentuk perpres dan pergub, semua kebijakan tersebut sangat mendukung mobil listrik untuk berkembang. Melihat prospeknya pada tahun ini saya cukup optimistis akan berkembang,” kata Hendrik kepada Bisnis, Senin (10/2/2020).
Apalagi pabrikan asal Korea Selatan bakal segera melepas unit Hyundai Ioniq ke pasar Indonesia. Diketahui, Hyundai memperkenalkan Ioniq melalui Grab, yang akan menggunakan sekitar 20 unit Hyundai Ioniq EV pada 2020.
“Kami sudah memperkenalkan bahkan kendaraannya sudah dipakai oleh taxi online,” kata Hendrik.
Baca Juga
Dia sendiri masih enggan menyebutkan dampak dari kebijakan-kebijakan tersebut. Pasalnya, semua beleid tersebut masih belum sepenuh berjalan.
Namun, dia yakin beleid tersebut bakal berkontribusi positif terhadap kendaraan bermotor listrik.
“Ini kan baru mulai programnya belum sepenuh berjalan. Belum bisa dievaluasi. Saya yakin program ini optimis akan bergerak positif,” ucapnya.