Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif terhadap kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dengan begitu, kendaraan listrik jenis lainnya seperti PHEV, HEV, Fuel Cell EV, tidak mendapatkan insentif pembebasan BBNKB tersebut.
PT Toyota Astra Motor (TAM) mendukung aturan tersebut. Pasalnya, merek yang memiliki principal di Negeri Sakura itu memiliki semua varian kendaraan bermotor terelektrifikasi.
Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmy Suwandi memastikan pihaknya bakal terus menjual kendaraan bermotor listrik di luar tipe BEV (Battery Electric Vehicle).
“Iya tentu tetap dipasarkan. Utamanya adalah untuk mengedukasi pasar/pelanggan,” kata Anton kepada Bisnis, Senin (10/2/2020).
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), total penjualan dari pabrik ke diler (wholesales) mobil listrik/hibrida toyota pada 2019 mencapai 696 unit meningkat 22,2 kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 30 unit.
Baca Juga
Jumlah wholesales kendaraan listrik/hibrida dari TAM sendiri lebih tinggi dibandingkan total impor utuh/completely buit unit (CBU) yang berjumlah 653 unit. Anton mengatakan perbedaan jumlah wholesales dan impor CBU pada 2019 dikarenakan terdapat sejumlah unit yang sudah diimpor pada tahun sebelumnya.
“Sebagian kan ada yang diimpor tahun sebelumnya,” kata Anton.
Lebih lanjut, Anton yakin beleid dari pemerintah terkait dengan insentif untuk kendaraan bermotor listrik dapat mempengaruhi pasar ke depannya. “Nanti kita akan tahu efeknya, harusnya ada pengaruh,” ucapnya.