Bisnis.com, JAKARTA - Regulator Persaingan Usaha Australia menetapkan bahwa Volkswagen harus membayar penalti sebesar US$86 juta atas pelanggaran kepatuhan standar emisi diesel di negara itu.
Dikutip dari Reuters, Jumat (20/12/2019), Australian Competition and Consumer Comission (ACCC) menyatakan denda ini merupakan rekor tertinggi yang pernah diberikan untuk pelanggaran hukum perlindungan konsumen di Australia.
ACCC menyatakan bahwa pabrikan asal Jerman itu telah mengakui bahwa mereka dengan sengaja menggunakan dua mode perangkat lunak berbeda untuk pengujian dan pengemudian. Hal itu membuat hasil uji emisi tidak menunjukkan level emisi nitrogen oksida yang sebenarnya.
Ketua ACCC Rod Sims mengatakan bahwa pelanggaran oleh Volkswagen dilakukan saat mereka berusaha mendapatkan izin untuk mengimpor dan menyuplai lebih dari 57.000 unit ke Australia pada 2011 hingga 2015.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Volkswagen benar-benar disengaja dan terang-terangan. Besaran denda ini menunjukkan tren peningkatan denda yanh lebih tinggi untuk setiap pelanggaran terhadap hukum perlindungan konsumen di Australia," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Volkswagen belum memberikan komentar apapun terkait denda tersebut.
Sebelumnya, Volkswagen juga terbukti bersalah atas penggunaan perangkat lunak terlarang saat melakukan uji polusi di Amerika Serikat pada 2015. Kasus ini menjadi salah satu pendorong gerakan global melawan kendaraan bermesin diesel. Hal ini telah membuat pabrikan harus menggelontorkan biaya cukup besar untuk membayar denda, penalti, dan pembelian kembali.