Bisnis.com, JAKARTA - Aktivitas penarikan kembali produk yang dilakukan sejumlah merek diklaim tidak berdampak pada penjualan kendaraan karena kampanye perbaikan merupakan tanggung jawab agen pemegang merek.
Pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan untuk menjaga kualitas produk otomotif agar tetap sesuai dengan uji tipe yang direncanakan hadir pada tahun depan.
Bisnis.com mencatat sepanjang tahun ini terdapat empat merek dengan 10 model kendaraan yang melakukan penarikan kembali (recall). Kampanye perbaikan itu dilakukan dengan sejumlah alasan mulai dari masalah airbag hingga potensi kerusakan pada komponen mesin.
Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, agen pemegang merek (APM) selalu menginformasikan kepada Kemenhub kampanye perbaikan recall yang dilakukan.
"Recall tidak selamanya datang dari keluhan konsumen. Ada beberapa yang datang dari APM karena mereka melihat ada kekurangan yang perlu diperbaiki dari produk mereka," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (5/11/2019).
Sigit menyebutkan terdapat dua jenis recall yakni yang bersifat mandatori dan nonmandatori. Yang masuk termasuk dalam mandatori ialah komponen-komponen yang telah dilakukan uji tipe, sementara komponen lainnya seperti airbag, suspensi amblas, pegangan pintu rusak dan lainnya umumnya bersifat nonmandatori.
Baca Juga
Dia mencontohkan terdapat dua merek yang melakukan recall karena masalah airbag yang berasal dari pemasok yang sama. Airbag terancam mengembang karena benturan kecil yang justru berpontensi membahayakan konsumen sehingga recall merupakan suatu yang positif bagi konsumen dan APM.
"Justru recall itu positif, seperti yang airbag alami kegagalan fungsi setelah sekian tahun, dapat menyebabkan kecelakaan karena benturan rendah," paparnya.
Untuk menjaga kualitas produk otomotif, Kemenhub sedang meyiapkan peraturan menteri untuk uji sampling kendaraan yang telah diproduksi massal. Pemerintah akan meminta satu unit kendaraan dari pabrik untuk dikaji kembali apakah produk yang dipasarkan sesuai dengan yang pernah dilakukan uji tipe.
"Kami ingin pastikan tipe pertama dan berikutnya tidak berubah akan ada aturan baru tahun depan rencananya Permen, sedang disiapkan," paparnya.