Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pajak KBH2 Baru Berpotensi Tekan Penjualan Kendaraan

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memproyeksikan penjualan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan menurun seiring dengan adanya aturan pajak baru untuk tipe mobil tersebut.
Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. /Daihatsu
Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. /Daihatsu

Bisnis.com, JAKARTA – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memproyeksikan penjualan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan menurun seiring dengan adanya aturan pajak baru untuk tipe mobil tersebut.

Direktur Pemasaran ADM Amelia Tjandra menuturkan bahwa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 3% yang akan diberlakukan untuk mobil KBH2 akan menjadi disinsentif bagi kinerja penjualan industri otomotif di Tanah Air.

“Konsumen akan bayar lebih mahal karena insentif pajak untuk konsumen. Dampaknya, calon konsumen yang tidak punya kemampuan dengan harga yang baru maka tidak akan bisa beli,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (30/9/2019).

Dia mengatakan ADM tidak memiliki rencana khusus untuk menyiasati aturan pajak yang baru itu. Dia juga menyampaikan bahwa perseroan tidak berencana memberikan subsidi atas pajak tersebut dan akan membebankannya sebagai komponen harga yang harus dibayar konsumen.

“Daihatsu tidak melakukan antisipasi karena pajak adalah wewenang pemerintah. Kami juga tidak ada rencana subsidi,” katanya.

Amelia menilai, tanpa adanya aturan tarif pajak baru pun penjualan mobil pada tahun ini sudah melemah dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, pekerjaan rumah utama bagi pemerintah dan para pelaku usaha saat ini adalah mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat.

“Yang harus didorong adalah pertumbuhan daya beli, jika PDB [produk domestik bruto] naik pasar mobil akan mengikuti,” katanya.

KBH2 atau low cost green car (LCGC) yang sebelumnya menikmati insentif PPnBM 0% akan dikenakan tarif 3% dengan syarat konsumsi bahan bakar mencapai 23 km per liter. Regulasi baru itu diperkirakan akan disahkan dalam waktu dekat atau sebelum pengumuman kabinet pemerintah yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper