Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian pembelian supercar dilakukan dengan pembiayaan leasing, sisanya dibeli secara tunai. Konsumen yang membeli melalui pembiayaan, pihak agen pemegang merek mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan minimal uang muka sebesar 20%.
Direktur Utama Prestige Image Motorcars Rudy Salim mengatakan bahwa komposisi cara pembelian supercar adalah sekitar 50% tunai dan 50% melalui pembiayaan. Uang muka atau down payment yang ditawarkan biasanya disesuaikan dengan kemampuan dan keinginan konsumen.
"APM [agen pemegang merek] tetap mengacu pada aturan OJK yakni minimal 20%. Namun, praktiknya tergantung pada kemampuan konsumen," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (25/3/2019).
Lebih jauh lagi dia mengatakan bahwa tahun politik menjadi penyebab pasar supercar lesu. Menurutnya, konsumen banyak menunggu suhu politik dan ekonomi paskapemilu untuk membeli supercar.
"Tahun lalu, tidak sampai 10 unit [supercar] yang terjual. Kami harap paskapemilu penjualan kembali menanjak," ujarnya.