Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Emisi Euro 4 Yang Membuat T120SS Pensiun Mengaspal

Pemerintah telah memberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap yakni pada tahun lalu. Pemberlakuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Mitsubishi Colt T120SS dipasarkan dengan harga mulai dari Rp111 juta. /MITSUBISHI
Mitsubishi Colt T120SS dipasarkan dengan harga mulai dari Rp111 juta. /MITSUBISHI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap yakni pada tahun lalu. Pemberlakuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Hal ini berdampak pada sejumlah model kendaraan pikap yang harus diremajakan dan bahkan ada yang berhenti diproduksi.

Pemberlakuan peraturan untuk standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin, dimulai 10 Oktober 2018 atau 18 bulan setelah Permen pada 10 Maret 2017. Hal itu disampaikan oleh M.R. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021,” ujarnya seperti dikutip Bisnis dari laman resmi KLHK, Selasa (19/3/2019).

Sebagai informasi yang termasuk dalam kategori kendaraan M adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang. Kendaraan bermotor dengan kategori N yaitu kendaraan bermotor, beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang. Sedangkan kendaraan bermotor kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Adapun dalam Permen tersebut terdapat empat referensi bahan bakar minyak untuk Euro 4 yakni:
1. Cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm.

2. Kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan
(viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s.

3. Cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm.

4. Cetus api dan kompresi (CNG) dengan parameter: C1+C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 280C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam).

Salah satu dampak dari aturan tersebut adalah Mitsubishi T120SS harus pensiun mengaspal lantaran Mitsubishi tidak ada rencana meremajakan mesin mengikuti aturan. Namun, pabrikan lain seperti Suzuki dan Daihatsu memilih untuk meremajakan produk mereka yakni Carry dan Grand Max.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper