Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah daerah dan para pemilik fasilitas publik didorong untuk ikut berinvestasi membangun stasiun pengisian daya listrik umum (SPLU) pada beragam fasilitas publik. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi inisiator sehingga ketersediaan SPLU lebih masif di Tanah Air.
Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT) Eng Eniya Listiani Dewi mengatakan, pemerintah pusat tentu tidak sanggup mendanai semua pembangunan SPLU sehingga peran serta swasta dan pemerintah daerah (pemda) sangat penting.
"Harus ada inisatif dan kemauan dari pemilik fasilitas umum dan gedung untuk ikut membangun charging station seperti di mall, perkantoran, tempat parkir dan lainnya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (22/1).
Eniya menuturkan, teknologi SPLU dapat mengadopsi standar internasional dengan kemampuan pengisian daya cepat yang sedikit berbeda dengan bawaan untuk model listrik tegangan rumah. Untuk percepatan pembangunan SPLU, pemda dapat menerapkan kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha mall, perkantoran dan lainnya menyediakan SPLU.
Dari sisi sumber listrik, guna mendapatkan listrik ramah lingkungan, pelaku usaha swasta juga bisa memanfaatkan teknologi panel surya sebagai penghasil listrik. BBPT, klaimnya, telah mengembangkan sumber listrik melalui rooftop PV/rooftop photovoltaic power station.
"Untuk percepatan dimulai dari kebijakan pemda setempat untuk kewajiban buat charging station di parkiran mall atau gedung-gedung baru, perkantoran dan lainnya, minimal satu fast charging," tambahnya.
Adapun, BPPT menjadi salah satu lembaga pemerintah yang telah meresmikan SPLU di kantor BPPT Thamrin dan Serpong. Nilai investasi untuk membangun 1 charging station lengkap dengan atap sekitar Rp900 juta. Namun, untuk skala masal di tempat umum, harga disebut akan lebih kompetitif.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto menilai, peraturan yang mendorong pemilik gedung dengan tempat parkir membangun SPLU diperlukan agar bisa banyak tersedia dengan cepat. Peraturan yang mendorong pembangunan SPLU tersebut bisa dibuat oleh pemerintah daerah atau pusat.
“Iya [perlu ada peraturan], ini kan cuma dorongan saja supaya SPLU tersebut cepat banyak, ada di mana-mana, dan tidak membebani pemerintah,” katanya.
Kehadiran charging station di mall, perkantoran, dan fasilitas umum bisa menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha swasta. Prasarana tersebut dapat digunakan oleh pemilik gedung sebagai promosi untuk menarik konsumen.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi BS Sukamdani mengatakan, layanan pengisian daya untuk mobil listrik bisa menjadi pendapatan tambahan bagi pelaku usaha. Pasalnya, mobil listrik telah menjadi tren global.
“Saya pikir tidak perlu aturan yang ribet sehingga swasta pemilik tempat-tempat komersial tertarik. Jangan dibuat ribet karena listrik kan semua dari PLN,” ujar Ketua Apindo itu.