Bisnis.com, TANGERANG - Asosiasi otomotif mengaku siap berdialog dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengumpulan data oleh asosiasi. Asosiasi mengaku pengumpulan data merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan No.228/2017.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, asosiasi bekerja sesuai aturan pemerintah. Pengumpulan data dilakukan untuk memberikan informasi kepada pemerintah khususnya Ditjen Pajak terkait perkembangan industri.
"Cek aja lampiran PMK 228/2018 di situ jelas menulis Gaikindo mengumpulkan data," ujarnya di Tangerang, Senin (06/08/2018).
Jongkie menuturkan, setelah GIIAS 2018, Gaikindo akan bertemu dengan KPPU untuk membahas terkait masalah data. Menurutnya, KPPU mungkin melihat adanya potensi pelanggaran khususnya bersekongkol antara sesama pelaku usaha.
Dia mengaku tidak tahu apa potensi yang dimaksudkan sehinggga akan berdialog dengan KPPU. Gaikindo pada prisipnya, papar Jongkie, bertugas untuk menjembatani APM dengan pemerintah dan tidak memihak kepada salah satu negara ataupun kelompok usaha.
"Kita tujuannya jembatan antara pemerintah dan APM, kita gak memihak pada negara atau kelompok usaha," paparnya.
Baca Juga
Adapun, pada lampiran PMK 228, Gaikindo masuk dalam asosiasi yang diatur untuk mengumpulkan data. Data yang dikumpulkan antara lain produksi, merek, model, hingga ekspor dan impor.