Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan tengah merevisi beleid pengujian tipe kendaraan bermotor agar bisa memfasilitasi pengujian kendaraan listrik. Sementara itu, sejumlah pengusaha bus listrik sudah mulai berjualan produknya.
Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan menuturkan, rancangan revisi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 9/2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor sudah berada di biro hukum Kementerian Perhubungan.
“Iya, infonya sedang direvisi. Posisi sudah di biro hukum,” kata Pitra kepada Bisnis, Senin (5/3/2018).
Dalam rancangan revisi beleid tersebut, dia menunjukkan, Kementerian Perhubungan akan memasukkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan motor listrik sebagai salah satu poinnya.
Dia mengatakan persyaratan teknis dan laik jalan yang akan dicantumkan dalam beleid itu yakni terkait dengan suara dan baterai penyimpanan listrik pada kendaraan.
Suara kendaraan perlu dicantumkan sebagai persyaratan teknis dan laik jalan demi keamanan mengingat pada kendaraan tersebut tidak ada knalpotnya. Menurutnya, kendaraan motor listrik tanpa suara akan berbahaya ketika beroperasi di jalan raya.
Baca Juga
Adapun mengenai baterai penyimpanan listrik yang terpasang pada kendaraan bermotor tidak boleh mudah meledak. Namun, terkait dengan kapasitasnya, rancangan peraturan menteri perhubungan yang sedang disusun tidak mencantumkannya.
Menurutnya, rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut akan diberlakukan untuk kendaraan secara umum. Adapun mengenai target penyelesaian rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut, dia menuturkan harapannya dapat selesai secepat mungkin.
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJ-SKB) Caroline Noorida Aryani menuturkan, pihaknya berharap regulasi terkait dengan pengujian kelaikan kendaraan bermotor dengan listrik segera ditetapkan.
Dalam revisi KM 9/2004, pihaknya mengusulkan mengenai adanya uji suara dan daya tahan baterai terhadap kendaraan bermotor dengan motor listrik. Pengujian terhadap daya tahan baterai, lanjutnya juga perlu dilakukan dalam kondisi jalan basah.
“Ya, kami sudah usulkan di revisi KM 9/2004 untuk regulasi kendaraan listrik. Termasuk uji noise-nya karena di balai juga sudah ada test track,” katanya.
Dia mengungkapkan, pengujian terhadap kendaraan listrik akan dilakukan sama dengan kendaraan non listrik namun minus uji emisi jika terdapat agen pemegang merek (APM) yang mengajukan pengujian kendaraan listrik pada saat ini.