Bisnis.com, JAKARTA—Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia mengklaim impor bus bekas ke Indonesia pada saat ini sudah tidak ada mengingat pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, impor bus-bus bekas pernah terjadi pada sekitar tahun 2000. Namun, aktivitas tersebut saat ini sudah tidak ada lagi.
“Dulu pernah ada impor bus, itu bus kota bekas Jepang,” kata Kurnai di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Dia menambahkan, impor bus bekas yang pernah dilakukan oleh para pelaku usaha adalah untuk bus-bus perkotaan, bukan untuk penggunaan antarkota antarprovinsi (AKAP).
Pada saat membuka acara Giicomvec 2018, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berjanji untuk segera menghentikan impor truk bekas guna mendukung perkembangkan industri kendaraan komersial nasional.
"Saya akan hentikan impor truk bekas untuk mendukung perkembangan industri truk, bus dan kendaraan niaga lainnya di Indonesia," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (1/3/2018), saat membuka secara resmi Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2018.
Baca Juga
Ketentuan impor kendaraan bekas diatur dalam Permendag No.127/2015 tentang Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang berlaku sejak 1 Februari 2016 hingga 31 Desember 2018.
Khusus produk alat angkut harus mendapatkan rekomendasi dari Dirjen ILMATE, Kemenperin.