Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyelesaikan kajian mengenai penyesuaian tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) untuk kendaraan jenis sedan.
Saat ini, hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk ditindaklanjuti. Harapannya, kajian ini menjadi referensi bagi pemerintah untuk menurunkan tarif PPnBm untuk sejumlah jenis kendaraan.
"Sedang dibahas di Kementerian Perindustrian. Cakupan tidak hanya sedan, tapi juga mengenai carbn tax, LCGC [low cost green car], dan LCEV [low carbon emission vehicle]," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto kepada Bisnis, Selasa (6/6/2017).
Dia enggan untuk menjelaskan secara detil terkait dengan tarif yang direkomendasikan oleh pelaku industri. Namun menurutnya, pemangkasan tarif tersebut tidak akan mengganggu penerimaan pemerintah.
Menurutnya, untuk memacu produktivitas industri serta meningkatan volume ekspor pemerintah harus melakukan loberalisasi klasifikasi kendaraan bermotor agar pihak prinsipal menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk pasar global.
"Agar prinsipal mau memproduksi semua jenis kendaraan di Indonesia, agar bisa ekspor itu tujuan penurunan tarif. Kami juga mengkaji tarif pajak yang disesuaikan dengan tingkat polusi," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, upaya Gaikindo untuk menurunkan tarif PPnBm sedan telah dilakukan sejak tahun lalu. Asosiasi meminta agar tarif untuk sedan diturunkan atau disamakan dengan tarif kendaraan segmen low multipurpose vehicle (LMPV).
Mengacu pada PP No. 22/2014 tentang Perubahan Atas PP No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBm, tarif yang dikenaiakn untuk sedan berkisar 30%-125%.