Bisnis.com, JAKARTA—PT Nissan Motor Indonesia, pemegang merek Datsun, sudah mengantongi tanda pendaftaran tiga tipe mobil murah Datsun Go+ Panca dari regulator.
Tanda pendaftaran tipe mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) itu diterima Nissan kemarin, Rabu (7/5/2014), atau 2 hari setelah pengajuan daftar tipe ke Kementerian Perindustrian pada Senin (5/5/2014).
Berdasarkan data Kemenperin, Nissan Motor Indonesia (NMI) sebenarnya sudah mendaftarkan tiga tipe mobil penumpang serbaguna (MPV) Datsun Go+ yakni tipe D, T, dan A pada Jumat (2/5/2014).
NMI kemudian memperbarui pendaftaran tipe kendaraan itu pada Senin (5/5/2014). Semua tipe 4x2 itu mengusung mesin 1.200 cc dengan transmisi manual.
Sesuai dengan persyaratan LCGC, Datsun menamakan mobil murahnya itu dengan nama lokal. Datsun memilih nama ‘Panca’ yang berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ‘lima.’ Belum diketahui latar belakang dan alasan penamaan itu.
Selain harus mengusung nama lokal, LCGC harus memenuhi syarat lain termasuk konsumsi bahan bakar minimal 20 km/liter dan kandungan lokal minimal 85%.
Menurut rencana, Datsun meluncurkan hatchback Go dan MPV Go+ mulai bulan ini, menyusul pengoperasian pabrik Datsun milik NMI di Purwakarta, Jawa Barat.
Indriani Hadiwidjaja, General Marketing and Communications Strategy NMI, mengemukakan Datsun Indonesia akan fokus pada produksi LCGC tipe MPV yakni Go+.
Datsun MPV yang dibuat di Indonesia, menurutnya, akan dijual di bawah Rp100 juta. Harga ini dinilai layak untuk produk sejenis dengan merek lain yang juga menyasar pasar LCGC.
Mobil MPV Datsun produk Indonesia memiliki susunan kursi 5+2 ini memiliki panjang 3.995 mm, dan lebar 1.635 mm, dengan tinggi 1.485 mm, sementara jarak antar-poros roda adalah 2.450 mm.