Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan program pengembangan angkutan umum murah perdesaaan diprioritaskan untuk produsen lokal, baik swasta murni maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan pemerintah kemungkinan melarang penerima insentif dalam program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 tentang Kendaraan Angkutan Murah, Mobil Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) dan Kendaraan Low Carbon Emission (LCE), untuk masuk dalam program angkutan perdesaan.
“Kalau yang kapasitas 1.000 cc-1.200 cc kan bisa pakai fasilitas dalam PP 41. Nah untuk yang ini kami maunya yang garap lokal, soalnya angkutan murah perdesaan ini spesifikasinya kapasitas di bawah 1.000 cc,” kata Budi ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2013).
Menurutnya, pengembangan angkutan murah perdesaan masih terganjal pada infrastruktur yang belum memadai.
Dia menjelaskan program pemerintah terkait pengembangan angkutan umum sudah dimulai sejak tahun 2000. Ketika itu, pemerintah memberikan keringanan pajak PPnBM 0% bagi produsen yang mau mengembangkan.
Faktanya, keringanan pajak tersebut membuat industri angkutan naik. Bahkan, dari kebutuhan domestik untuk angkutan publik yang sekitar 338.000 unit per tahun, mampu dipenuhi oleh industri dalam negeri hingga 322.000 unit per tahun atau 95% dari kebutuhan domestik.
“Setelah yang angkutan umum sukses, sekarang dapat tugas lagi dari presiden untuk mengembangkan angkutan umum perdesaan murah, ada kata “murah” nya, artinya cc tidak boleh besar-besar. Makanya, dibuat spesifikasi di bawah 1.000 cc,” jelas Budi.