Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Diskon PPN 100%, Kemenkeu Jelaskan Skema Insentif Mobil Listrik & Hybrid

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mobil listrik dan hybrid tetap dikenakan PPN.
Model berpose di samping mobil listrik BYD di sela-sela pembukaan dealer flagship BYD Harmony Sudirman 4S, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Model berpose di samping mobil listrik BYD di sela-sela pembukaan dealer flagship BYD Harmony Sudirman 4S, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Kebutuhan Anggaran Insentif BEV & Hybrid

Jika mengacu dokumen resmi Paket Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian yang dirilis pada 15 Desember 2024, total kebutuhan anggaran untuk insentif kendaraan listrik pada 2025 diestimasikan sebesar Rp6,16 triliun.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait estimasi kebutuhan anggaran insentif kendaraan listrik tersebut.

Secara terperinci, untuk kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kendaraan listrik (EV) membutuhkan anggaran sebesar Rp2,8 triliun.

Selanjutnya, kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil listrik (EV) membutuhkan anggaran sebesar Rp2,52 triliun.

Terakhir, kebijakan PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid membutuhkan anggaran senilai Rp840 miliar.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper